BPJS Kesehatan Optimalkan Partisipasi dan Pengumpulan Iuran JKN Melalui Strategi Inovatif

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya memperkuat strategi untuk meningkatkan partisipasi aktif peserta dan optimalisasi pengumpulan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan program dan memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan bahwa hingga 30 April 2025, program JKN telah mencakup 279,98 juta jiwa. Selain itu, 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).

Untuk memperluas cakupan kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan berbagai strategi, termasuk:

  • Layanan jemput bola melalui Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA).
  • Inovasi Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR).

BPJS Kesehatan juga melibatkan petugas dan Kader JKN dalam kegiatan edukasi langsung dan kunjungan ke rumah-rumah warga untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap program JKN. Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang belum terdaftar untuk segera menjadi peserta dan merasakan manfaat perlindungan jaminan kesehatan.

David menambahkan bahwa BPJS Kesehatan telah menjalin sinergi dengan 27 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan validitas data serta efektivitas rekrutmen dan reaktivasi peserta. Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional juga telah membuahkan hasil, dengan tingkat validitas data kepesertaan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 99,92 persen.

Berbagai kemudahan telah disediakan dalam ekosistem JKN, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165, BPJS Online, Care Center 165, dan layanan BPJS Keliling. Peserta juga dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan hanya dengan menunjukkan NIK, tanpa perlu lagi membawa salinan berkas.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kolektibilitas iuran JKN, terutama terkait tunggakan iuran. Untuk mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai inovasi, salah satunya adalah program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Program ini memberikan fleksibilitas kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil kewajibannya, bahkan bagi peserta yang sudah aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Skema cicilan minimum REHAB 2.0 dimulai dari satu bulan iuran dengan tenor maksimal 36 kali angsuran bagi peserta yang telah beralih ke segmen PPU atau PBI. Arief menjelaskan bahwa program REHAB dirancang untuk meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan dan mengembalikan status kepesertaan ke kondisi aktif. BPJS Kesehatan juga mendorong peserta untuk menggunakan metode pembayaran autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan lebih dari satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan peserta, termasuk bank, payment point online banking (PPOB), fintech, dan ritel modern di seluruh Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, BPJS Kesehatan juga melakukan tele-collecting, WhatsApp blast, serta kunjungan langsung melalui Kader JKN. Selama tahun 2024, lebih dari 42,79 juta penagihan melalui sambungan telepon telah dilakukan, menghasilkan iuran terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun. Tingkat kolektibilitas JKN di segmen kepesertaan PBPU pada tahun 2024 mencapai 94,26 persen, meningkat dibandingkan tahun 2023. Jumlah peserta yang mendaftar program REHAB juga meningkat dari 934.000 pada tahun 2023 menjadi 1,73 juta peserta pada tahun 2024.

Anggota Komisi IX DPR, Sri Meliyana, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan Program JKN. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri dalam memaksimalkan upaya peningkatan keaktifan dan kolektibilitas peserta. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemda, dan seluruh pihak terkait diperlukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan kesehatan.