KJP Plus Tahap I Maret 2025 Mulai Disalurkan: Cek Status Rekening Anda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I tahun 2025 untuk periode Maret. Proses pencairan ini dimulai sejak hari Senin, 5 Mei 2025, dan diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di ibukota.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dan kualitas belajar bagi para penerima manfaat.

Menurut data dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, sebanyak 707.622 siswa menjadi penerima KJP Plus pada Tahap I tahun 2025. Jumlah ini mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap I Maret 2025 per Jenjang Pendidikan:

  • SD/SDLB/MI:
    • Jumlah Penerima: 341.879 siswa
    • Dana Personal per Bulan: Rp 250.000
    • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp 130.000
  • SMP/SMPLB/MTs:
    • Jumlah Penerima: 189.437 siswa
    • Dana Personal per Bulan: Rp 300.000
    • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp 170.000
  • SMA/SMALB/MA:
    • Jumlah Penerima: 62.295 siswa
    • Dana Personal per Bulan: Rp 420.000
    • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp 290.000
  • SMK:
    • Jumlah Penerima: 111.315 siswa
    • Dana Personal per Bulan: Rp 450.000
    • Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta per Bulan: Rp 240.000
  • PKBM:
    • Jumlah Penerima: 2.696 siswa
    • Dana Personal per Bulan: Rp 300.000

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus:

Meskipun terdapat perubahan dalam nomenklatur distribusi dana, di mana istilah "Biaya Rutin dan Berkala" diganti menjadi "Dana Personal per Bulan", aturan penggunaan dana KJP Plus secara umum tetap sama. Siswa diperbolehkan menggunakan dana tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisa dana dapat dimanfaatkan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:

  • Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran
  • Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, rautan)
  • Alat gambar (penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku/kertas gambar, jangka)
  • Alat dan bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Kudapan bergizi
  • Kacamata (alat bantu penglihatan)
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator sains
  • USB flashdisk
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler (yang tidak dibiayai oleh BOP/BOS)
  • Komputer/laptop

Selain itu, penerima KJP Plus juga mendapatkan manfaat tambahan berupa akses masuk ke berbagai tempat wisata yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Cara Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Maret 2025:

Pencairan dana KJP Plus dapat dilakukan oleh siswa/orang tua/wali melalui Bank DKI dengan dua cara:

  1. Melalui Teller Bank DKI:
    • Kunjungi kantor cabang Bank DKI terdekat.
    • Sampaikan keperluan pencairan dana KJP Plus kepada teller.
    • Ambil dana tunai maksimal Rp 100.000, dan manfaatkan sisa dana secara non-tunai.
  2. Melalui ATM Bank DKI:
    • Kunjungi ATM Bank DKI terdekat.
    • Masukkan kartu ATM dan ikuti instruksi pada layar.
    • Cek saldo rekening untuk memastikan dana telah cair.
    • Tarik tunai maksimal Rp 100.000, dan gunakan sisa dana secara non-tunai.

Penerima KJP Plus harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan pembuatan kartu ATM di Bank DKI terlebih dahulu sebelum dapat menerima dana bantuan. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM setelah proses selesai. Setelah itu, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima.