Polemik Mutasi Dokter Spesialis Anak: Konflik IDAI dan Kemenkes Memanas
Polemik Mutasi Dokter Spesialis Anak: Konflik IDAI dan Kemenkes Memanas
Konflik antara Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) semakin memanas terkait mutasi sejumlah dokter spesialis anak, termasuk Ketua Umum IDAI, dokter Piprim B Yanuarso. Mutasi ini memicu dugaan adanya tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dari Kemenkes, yang kemudian dilaporkan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Dugaan kuat yang mencuat adalah mutasi ini merupakan buntut dari penolakan IDAI terhadap pengambilalihan kolegium oleh Kemenkes, sebuah isu yang menjadi sorotan sejak Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang pada Oktober 2024.
Akar Konflik: Kolegium dan UU Kesehatan
Perubahan mendasar dalam struktur kelembagaan kolegium tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi pemicu utama konflik ini. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan, menempatkan kolegium di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), yang merupakan bagian dari pemerintah. Hal ini ditentang keras oleh IDAI, yang berpendapat bahwa kolegium seharusnya dibentuk oleh kelompok ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan melalui kongres yang independen, bukan melalui penunjukan langsung.
"Ini ceritanya dimulai dari Oktober kita ada Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang 2024. Pada saat itu IDAI menyatakan kita tetap mempertahankan kolegium itu berdasarkan kongres. Kemudian di bulan Desember, karena sikap organisasi kami, muncul beberapa mutasi," ujar dokter Piprim saat rapat bersama BAM DPR RI.
Dampak Mutasi dan Kekhawatiran IDAI
Selain dokter Piprim, beberapa nama lain seperti Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, Ketua IDAI Jawa Tengah Fitri Hartanto, dan Ketua IDAI Sumatera Utara Rizky Adriyansyah, juga turut dimutasi. IDAI menilai mutasi ini tidak masuk akal, terutama dalam kasus dokter Fitri Hartanto yang dimutasi dari RS Kariadi Semarang ke RS Dr. Sardjito Yogyakarta. Padahal, dokter Fitri adalah satu-satunya dokter subspesialis tumbuh kembang pediatri di RS Kariadi, sementara RS Dr. Sardjito sudah memiliki tiga konsultan di bidang yang sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya pelayanan kesehatan tumbuh kembang anak di Jawa Tengah, wilayah dengan angka stunting dan gangguan perkembangan anak yang cukup tinggi.
Bantahan Kemenkes dan Klarifikasi
Menanggapi tuduhan tersebut, Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes Rendi Witular membantah bahwa Kemenkes telah merampas kolegium. Ia mengklaim bahwa hanya IDAI yang keberatan dengan pengambilalihan kolegium, sementara kolegium spesialis lain menerima perubahan tersebut. Rendi juga menuding dokter Piprim tidak patuh terhadap UU 17/2023.
"Nah, cuma kolegium IDAI ini yang merasa, kok jadi kami dituduh merampas, yang ada mereka yang enggak patuh undang-undang, kan lucu," ujar Rendi.
Laporan ke DPR dan Ketidakpastian di Kalangan Dokter
IDAI kemudian melaporkan persoalan mutasi ini ke BAM DPR RI. Dokter Piprim menilai mutasi ini dilakukan secara tiba-tiba dan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga menyoroti pemblokiran akun dokter yang dimutasi, sehingga mereka tidak bisa lagi melayani pasien di RSCM.
"Ini terus terang sangat membuat suasana ketidakpastian di kalangan dokter-dokter yang bekerja di rumah sakit vertikal. Karena bisa jadi kalau bersuara kritis sedikit, dia akan dipindah, akan dibuang dan seterusnya, tanpa ada hak untuk mempertanyakan atau mendapatkan penjelasan," kata Piprim.
Menunggu Dialog dengan Kemenkes
Ketua IDAI Sumatera Utara Rizky Adriyansyah menyatakan bahwa hingga saat ini IDAI belum menerima ajakan dialog dari Kemenkes. SK mutasi yang diterima sejumlah dokter pun datang tanpa penjelasan. IDAI berharap Kemenkes segera membuka dialog untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Jadi posisi kami sebenarnya dalam konteks kalau ditanya dialog, ya kami menunggu. Sejauh mana mau dialog itu sebenarnya?" imbuh Rizky.