Kemendag Beri Tenggat Waktu Promotor Konser DAY6 untuk Selesaikan Pengembalian Dana Tiket
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan batas waktu kepada promotor konser DAY6, Mecimapro, hingga akhir Mei 2025 untuk menyelesaikan proses pengembalian dana tiket kepada para penggemar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan konsumen terkait perubahan lokasi konser dan implikasinya terhadap tata letak tempat duduk, serta proses refund yang belum selesai.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyampaikan bahwa saat ini proses refund telah mencapai 30%-40%. Pihaknya berharap Mecimapro dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati. Pernyataan ini disampaikan usai acara Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) di kantor Kemendag.
Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi bagi promotor, Budi menjelaskan bahwa Kemendag akan mempertimbangkan itikad baik Mecimapro dalam menyelesaikan masalah ini. Jika promotor menunjukkan keseriusan dan memenuhi komitmennya hingga akhir Mei, potensi sanksi dapat diredam.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag telah memanggil Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) untuk memberikan klarifikasi terkait pengaduan konsumen. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi para penggemar yang merasa dirugikan akibat perubahan lokasi konser dan proses pengembalian dana yang lambat.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan komitmen Kemendag untuk melindungi hak-hak konsumen. Ia menyatakan bahwa langkah pemanggilan promotor dan pihak terkait merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memastikan keadilan bagi konsumen Indonesia.
Day6, band pop rock asal Korea Selatan yang tengah menggelar tur dunia, menjadi sorotan setelah beberapa penggemar mengajukan keluhan terkait konser mereka di Jakarta. Keluhan tersebut meliputi masalah refund dan perubahan lokasi konser yang berdampak pada penataan kursi dan persiapan akomodasi.
Ditjen PKTN berjanji akan mengawal proses pengembalian dana dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku usaha untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi. Pelaku usaha diharapkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan responsif terhadap keluhan konsumen.
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menyatakan komitmen perusahaan untuk mempercepat proses pengembalian dana secepatnya, dengan target penyelesaian pada akhir Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini, proses refund telah mencapai sekitar 30%-40% dari total tiket yang terjual. Mecimapro memerlukan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan refund dengan mereka yang memilih membatalkan pengajuan atau tetap menonton konser.
Melani mengimbau konsumen yang membeli tiket melalui mecimashop.com dan merasa dirugikan untuk menghubungi Mecimapro melalui email di [email protected] agar pengajuan mereka dapat segera diproses.
Kemendag akan terus memantau perkembangan proses pengembalian dana ini dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi.