KPK Tunjuk Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt. Direktur Penyelidikan: Upaya Penyegaran dan Penguatan Kelembagaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penunjukan terhadap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyelidikan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran dan penguatan kelembagaan di tubuh KPK, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penunjukan Tessa Mahardhika didasarkan pada latar belakang pendidikannya di kepolisian. Menurutnya, pimpinan KPK meyakini bahwa Tessa memiliki pemahaman yang mendalam dalam menangani masalah penyelidikan, serta memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Meskipun demikian, Johanis menekankan bahwa sebagai Plt., Tessa tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis bagi lembaga. KPK saat ini masih dalam proses mencari pejabat definitif untuk mengisi posisi Direktur Penyelidikan.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menambahkan bahwa penunjukan sejumlah pelaksana tugas (Plt.) dilakukan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong akibat pejabat sebelumnya telah kembali ke instansi asal atau memasuki masa pensiun. Langkah ini diambil sebagai komitmen KPK untuk memastikan keberlanjutan kerja-kerja pemberantasan korupsi di semua lini, tanpa terhambat oleh kekosongan jabatan.

Berikut adalah daftar pejabat dan pegawai KPK yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi posisi jabatan yang kosong:

  • Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan)
  • Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (Direktur Antikorupsi Badan Usaha)
  • Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat)
  • Plt. Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (Sebelumnya: Juru Bicara KPK)
  • Juru Bicara: Budi Prasetyo (Tim Juru Bicara)

Dengan penunjukan ini, KPK berharap dapat terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang berwenang dalam memberantas korupsi di Indonesia.