Dishub DKI Jakarta Tegaskan Kabar Jalan Berbayar di Jakarta Tidak Benar
Kabar mengenai penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Jakarta telah beredar luas, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan tegas membantah informasi tersebut. Melalui akun Instagram resmi mereka, Dishub DKI Jakarta menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan belum ada rencana penerapan ERP di 25 ruas jalan yang disebutkan.
Wacana mengenai ERP di Jakarta sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2023, tercantum dalam draf Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Perda ini bertujuan untuk:
- Mengendalikan lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor, khususnya yang menggunakan penggerak listrik.
- Meningkatkan kelancaran lalu lintas jalan.
- Mendorong masyarakat untuk beralih ke angkutan umum.
- Mewujudkan transportasi yang ramah lingkungan.
- Melakukan transfer beban biaya kemacetan dari pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum serta sarana dan prasarana perkotaan.
Dalam draf Perda tersebut, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh ruas jalan yang akan dikenakan ERP, yaitu:
- Tingkat kepadatan lalu lintas tinggi (rasio volume kendaraan terhadap kapasitas jalan ≥ 0,7 pada jam sibuk).
- Memiliki minimal dua jalur dengan setiap jalur memiliki minimal dua lajur.
- Kecepatan rata-rata kendaraan bermotor kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
- Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum yang memadai.
Dalam draf tersebut memang disebutkan 25 ruas jalan yang memenuhi kriteria. Walaupun demikian, Dishub DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai penerapan ERP di ruas-ruas jalan tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi pemerintah.