Dukungan Mengalir untuk Hasto Kristiyanto dalam Sidang Kasus Dugaan Suap
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan dengan kehadiran sejumlah tokoh penting di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025). Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Pulung Agustanto dan Dewi Juliani, secara langsung memberikan dukungan dengan hadir di ruang sidang.
Pulung Agustanto dan Dewi Juliani terlihat duduk bersama mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy). Kehadiran mereka menjadi simbol dukungan moril bagi Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum. Selain itu, tampak hadir pula Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, dan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Sonny Keraf, menambah daftar tokoh yang memberikan perhatian pada jalannya persidangan.
Saat Hasto memasuki ruang sidang, interaksi hangat terlihat saat ia menyapa Pulung, Dewi, dan FX Rudy. Para pendukung Hasto pun turut hadir, mengenakan pakaian berwarna hitam sebagai bentuk solidaritas. Jaksa KPK menghadirkan dua saksi, yakni staf pribadi Hasto, Kusnadi, dan seorang petugas keamanan kantor DPP PDIP, Nur Hasan, untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari dakwaan KPK terhadap Hasto yang diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, seorang buronan sejak tahun 2020. Jaksa mendakwa Hasto telah melakukan tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku secara langsung maupun tidak langsung.
Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Menurut dakwaan, Hasto melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buron.
Dakwaan menyebutkan bahwa Hasto bersama-sama dengan pihak lain memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022. Persidangan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama penting di dunia politik.