Anak Kepala Desa Klapanunggal Bantah Lakukan Penganiayaan Akibat Kritik di Media Sosial

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anak kepala desa (kades) di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. L, anak dari kepala desa tersebut, membantah keras bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh kritik yang dilontarkan korban di media sosial.

L menegaskan bahwa persoalan ini murni masalah pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas politik sang ayah. "Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kritik. Kalau karena itu, dari awal juga sudah saya tindak. Urusan politik ayah saya, bukan urusan saya," ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, L menjelaskan kronologi kejadian yang menurut versinya memicu insiden tersebut. Ia menuding bahwa kelompok korban pernah memaksa adiknya untuk mengonsumsi minuman keras di sebuah bar. "Adik saya dibawa ke bar oleh mereka, lalu dicekoki minuman keras," ungkapnya.

Meskipun demikian, L mengakui menyesali perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. "Saya pasti menyesal," katanya singkat.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penganiayaan ini. Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menanggapi isu mengenai adanya upaya damai antara kedua belah pihak.

"Proses di kepolisian tidak mengenal mediasi di luar institusi. Tidak ada istilah cabut laporan. Yang ada adalah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan sesuai aturan," jelas AKP Silfi.

AKP Silfi menambahkan bahwa pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan restorative justice. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima disposisi untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Jika sudah ada disposisi, kami akan segera menindaklanjutinya. Kami akan mengundang kedua belah pihak, baik pelapor maupun keluarga tersangka, untuk melakukan musyawarah sesuai dengan ketentuan restorative justice yang berlaku di kepolisian," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penanganan kasus ini:

  • Bantahan Tersangka: Anak kepala desa membantah penganiayaan dipicu kritik di medsos.
  • Alasan Tersangka: Tersangka mengklaim korban memaksa adiknya minum minuman keras.
  • Penyesalan Tersangka: Tersangka mengaku menyesali perbuatannya.
  • Proses Hukum: Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan.
  • Restorative Justice: Keluarga korban mengajukan permohonan restorative justice.
  • Tindak Lanjut Polisi: Polisi akan menindaklanjuti permohonan RJ jika ada disposisi.