Wanita di Pekanbaru Sembunyikan Sabu dan Ekstasi di Area Intim saat Penggerebekan Narkoba
Pekanbaru, Riau – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Perumahan Sidomulyo. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 20 April 2025, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba, terdiri dari satu orang pria berinisial N dan tiga orang wanita berinisial IPIT, MET dan SAN.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Perumahan Sidomulyo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, salah seorang wanita berinisial IPIT (39) melakukan tindakan yang tidak biasa. Ia berusaha menyembunyikan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di area intimnya. Aksi nekat tersebut dilakukan dengan harapan barang bukti tidak ditemukan oleh petugas.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas bermula saat melihat gerak-gerik IPIT yang mencurigakan. Petugas melihat IPIT berusaha menyembunyikan sesuatu di dalam celananya. Karena tidak kooperatif, IPIT kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas medis wanita.
"Pelaku tidak kooperatif. Makanya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diperiksa sama bidan dan ditemukan ada paket narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Kompol Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa:
- Plastik berisi sabu seberat 13,87 gram
- 3,5 butir pil ekstasi dengan rincian:
- 1 butir ekstasi merk granat warna pink
- 2 butir ekstasi merk Red Devil warna pink
- 0,5 butir ekstasi warna kuning
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di area intim IPIT. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pria berinisial N berperan sebagai orang yang menjemput narkoba atas perintah IPIT.
Lebih lanjut, Kompol Bagus menjelaskan bahwa IPIT merupakan seorang residivis kasus narkoba dan dikenal sebagai pengedar di wilayah tersebut. Sementara itu, dua wanita lainnya, MET dan SAN, berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu di BNNK, diputuskan untuk menjalani rehabilitasi karena terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, IPIT dan N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.