Tragedi Jalan Raya Mengintai: Pemangkasan Anggaran Keselamatan Picu Kekhawatiran

Angka Kecelakaan Maut Meningkat, Keselamatan Transportasi Terancam

Sebuah kecelakaan tragis kembali terjadi, menimpa Bus Antar Lintas Sumatera di ruas jalan Bukittinggi-Padang, Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa (6/5/2025) pagi. Diduga akibat hilangnya kendali, bus tersebut terguling, menewaskan 12 orang di tempat kejadian. Insiden ini kembali menyoroti kondisi darurat keselamatan transportasi di Indonesia, di mana tingkat kecelakaan dan fatalitasnya tergolong tinggi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa potensi generasi penerus bangsa, yang diharapkan dapat membawa Indonesia menuju masa depan gemilang, justru terancam nyawanya di jalan raya.

Kritik keras muncul terkait kebijakan pemangkasan anggaran yang dinilai tidak bijaksana, terutama yang berdampak pada upaya pencegahan kecelakaan. Keterbatasan anggaran dapat menghambat pengumpulan data dan analisis yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah keselamatan transportasi secara efektif. Desakan agar anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tidak dikurangi, semakin menguat. Mengingat kondisi darurat keselamatan transportasi saat ini, harmonisasi penegakan hukum menjadi sangat penting.

Faktor Risiko dan Tantangan Keselamatan Transportasi

Laporan KNKT 2024 mengungkapkan penurunan jumlah pengemudi bus dan truk di Indonesia, yang dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang beroperasi, telah memasuki zona berbahaya. Kecakapan pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan dinilai rendah, sementara waktu kerja, istirahat, dan kondisi tempat istirahat pengemudi bus dan truk sangat memprihatinkan. Kurangnya regulasi yang melindungi hak-hak pengemudi meningkatkan risiko kelelahan, yang dapat berujung pada microsleep dan kecelakaan.

Faktor risiko utama penyebab kecelakaan lalu lintas, menurut laporan KNKT, adalah kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Kegagalan sistem pengereman dapat disebabkan oleh kondisi pengemudi yang tidak siap atau tidak menguasai kendaraan, serta kondisi kendaraan yang tidak laik. Kelelahan pengemudi umumnya disebabkan oleh kurangnya waktu istirahat.

Selain kemampuan teknis mengemudi dan pengetahuan lalu lintas, pengemudi juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, termasuk skill, knowledge, dan attitude, agar dapat melayani dan menghargai penumpang dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan.

Hasil investigasi KNKT terhadap beberapa kecelakaan yang melibatkan angkutan umum sejak 2015 menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti kondisi kendaraan yang kurang laik, kelelahan pengemudi, kesehatan pengemudi yang buruk, serta kurangnya pembinaan dan penindakan, berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Hilangnya Program Keselamatan dan Dampaknya

Dahulu, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan di Kementerian Perhubungan, namun program ini tidak berlangsung lama. Akibatnya, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operator angkutan umum dan pengemudinya dari Kementerian Perhubungan tidak berjalan optimal karena keterbatasan anggaran. Monitoring dan pembinaan teknis dengan pemerintah daerah juga terhambat karena alasan yang sama.

Program Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) pada seluruh operator angkutan umum terhenti akibat masalah anggaran. SMK Angkutan Umum merupakan sistem yang diterapkan oleh perusahaan angkutan umum untuk mengelola risiko keselamatan, meningkatkan kinerja keselamatan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. SMK angkutan umum merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang komprehensif dan terkoordinasi, bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan.

Selain itu, kegiatan-kegiatan penting yang berkaitan dengan keselamatan, seperti pengadaan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan (rambu lalu lintas, guardrail, marka jalan, penerangan jalan umum/PJU), juga tidak mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Anggaran untuk koordinasi, konsolidasi, dan monitoring bagi penanganan sepanjang ruas jalan nasional dan provinsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga mengalami kendala.

Urgensi Langkah Nyata untuk Keselamatan

Kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia. Data Korlantas Polri (2024) menunjukkan bahwa mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berusia 6-25 tahun (pelajar/mahasiswa) sebanyak 39,48 persen, diikuti kelompok usia produktif 25-55 tahun sebesar 39,26 persen. Sepeda motor mendominasi jenis moda transportasi yang terlibat kecelakaan (76,96 persen), diikuti truk (10,53 persen) dan kendaraan umum (8,43 persen).

Tren kecelakaan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2020. Meskipun pada 2024 terjadi penurunan sebesar 3,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, angka kecelakaan masih mengkhawatirkan. Pemerintah telah mencanangkan Indonesia Emas 2025, dan keselamatan transportasi menjadi salah satu kunci keberhasilan untuk mewujudkannya. Negara-negara maju di dunia umumnya memiliki angka kecelakaan yang rendah dan tingkat keselamatan yang tinggi. Oleh karena itu, kesadaran pemimpin negeri untuk menjadikan keselamatan transportasi sebagai program prioritas nasional sangat diperlukan.

Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan keselamatan transportasi darat. Jika masalah ini terus diabaikan, masyarakat akan terus hidup dalam kecemasan dan harus mempertaruhkan nyawa setiap kali menggunakan moda transportasi darat. Sudah banyak nyawa yang hilang, sehingga perbaikan harus segera dilakukan.

Langkah-langkah mendasar untuk meningkatkan keselamatan armada truk dan bus meliputi kewajiban perawatan safety item, batasan yang jelas untuk jam kerja dan istirahat pengemudi, serta standar kesehatan mental dan fisik untuk pengemudi.

Menteri Perhubungan diharapkan bertindak cepat agar anggaran yang berkaitan dengan keselamatan transportasi tidak dipangkas demi efisiensi. Nyawa warga tidak boleh dipertaruhkan sebagai angka statistik.

Direktorat Keselamatan Transportasi Darat perlu dihidupkan kembali untuk mengamankan dan memastikan keselamatan transportasi darat melalui perencanaan, pengawasan, pembinaan, dan pengembangan di bidang keselamatan lalu lintas, sarana dan prasarana, serta angkutan jalan.