Kasus Pemukulan Warga oleh Putra Kepala Desa di Bogor: Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur
Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang putra kepala desa (kades) berinisial L di Klapanunggal, Bogor, terhadap seorang warga terus bergulir. Kepolisian Sektor (Polsek) Klapanunggal menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, meskipun terdapat informasi mengenai upaya perdamaian di luar jalur kepolisian.
Kepala Polsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengakui adanya mediasi yang dilakukan di luar pengawasan kepolisian, maupun pencabutan laporan. Menurutnya, pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ), yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Proses di kami tidak mengenal mediasi di luar kepolisian dan tidak ada cabut laporan. Yang ada permohonan RJ (restorative justice) yang diajukan, seusai aturan yang ada," jelas AKP Silfi Adi Putri.
AKP Silfi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu disposisi lebih lanjut untuk menindaklanjuti permohonan restorative justice tersebut. Jika instruksi telah diterima, langkah selanjutnya adalah mengundang pihak korban dan pelaku untuk melakukan musyawarah sesuai dengan prosedur kepolisian.
"Kalau sudah ada disposisi, kita tindaklanjuti," tuturnya.
"Kalau sudah ada turun ke kami permohonan restorative justice untuk ditindaklanjuti, kami akan undang kedua belah pihak pelapor maupun keluarga tersangka untuk musyawarah yang benar yaitu restorative justice di kepolisian," bebernya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intimidasi terkait pengajuan restorative justice, AKP Silfi menyatakan bahwa sejauh ini pihak korban secara sukarela datang ke Polsek untuk menginformasikan keinginan untuk berdamai. Polisi pun mengarahkan agar mediasi dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di kepolisian.
Sebelumnya, L, putra kepala desa tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Klapanunggal atas dugaan penganiayaan terhadap warga yang mengkritik ayahnya di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5).
Tersangka L dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Rincian Kasus:
- Tersangka: L (putra kepala desa)
- Korban: M (warga)
- Lokasi: Klapanunggal, Bogor
- Pasal yang dilanggar: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara
- Status: Tersangka ditahan
Kepolisian terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.