Pelanggaran HAM Terungkap dalam Kasus Eks Pemain Sirkus, OCI Tawarkan Solusi Kompensasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus yang melibatkan mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Hal ini menandai babak baru dalam sengketa yang telah berlangsung lama.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan dalam konferensi pers bahwa kementeriannya menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan HAM. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi:

  • Penyerahan anak-anak dari orang tua kepada OCI yang diasuh oleh keluarga pendiri.
  • Kekerasan fisik yang berpotensi dikategorikan sebagai penganiayaan.
  • Kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang terlapor.
  • Praktik yang mengarah pada perbudakan modern.

Kemenkumham merekomendasikan agar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana ini, dengan fokus pada pengalaman yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI dari generasi terakhir.

Lebih lanjut, Munafrizal menjelaskan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan investigasi yang bersifat memaksa, seperti pemeriksaan dokumen atau pemanggilan paksa. Oleh karena itu, proses verifikasi fakta sangat bergantung pada kesediaan pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi secara sukarela.

Upaya Mediasi dan Tawaran Kompensasi

Kemenkumham membuka peluang untuk penyelesaian damai melalui mediasi, sebagai bentuk resolusi yang mengedepankan kepentingan bersama dan kekeluargaan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM pada tahun 1997 yang mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pihaknya telah menawarkan kompensasi sebesar Rp 150 juta kepada para mantan pemain sirkus sebagai wujud penyelesaian secara kekeluargaan. Tawaran ini sebelumnya diajukan oleh Direktur Taman Safari Indonesia, Aswin Sumampau, dalam mediasi yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

OCI juga menawarkan modal usaha bagi para mantan pemain yang ingin berwirausaha atau menjadi mitra bisnis, seperti pemasok di Taman Safari Indonesia. Hamdan menegaskan bahwa tawaran ini terbuka bagi semua mantan pemain OCI yang merasa dirugikan, dan datanya akan diverifikasi secara adil.

Penolakan Tawaran dan Tuntutan yang Lebih Tinggi

Namun, tawaran kompensasi ini ditolak oleh kuasa hukum eks OCI, Muhammad Sholeh, yang menilai jumlah tersebut sangat kecil dan diajukan dengan syarat pencabutan gugatan hukum. Ia berpendapat bahwa kompensasi yang layak adalah Rp 700 juta per orang, sesuai dengan perhitungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Barat, yang memperhitungkan upah minimum regional (UMK) selama 15 tahun masa kerja tanpa gaji.

Sholeh menegaskan bahwa para mantan pemain OCI seharusnya mendapatkan kompensasi yang setimpal dengan kerugian yang mereka alami selama bertahun-tahun bekerja tanpa upah dan terpisah dari keluarga. Ia mengecam tawaran Rp 150 juta sebagai tidak manusiawi dan tidak adil.

Dengan demikian, kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap mantan pemain OCI masih berlanjut, dengan perbedaan pendapat yang signifikan antara kedua belah pihak mengenai besaran kompensasi yang layak.