Tiga Hakim PN Surabaya Hadapi Putusan Akhir dalam Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, hari ini menghadapi vonis atas dakwaan penerimaan suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 4,6 miliar yang diterima ketiga hakim tersebut dari Lisa Rachmat, yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Suap ini diduga sebagai imbalan atas pembebasan Ronald Tannur dari jerat hukum.

Menjelang sidang putusan, Philipus Harapenta Sitepu, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, menyampaikan harapan agar permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. Philipus berharap keringanan hukuman dapat diberikan kepada kedua kliennya, mengingat usia mereka yang sudah lanjut. Ia berpendapat, hukuman ringan akan memungkinkan Erintuah dan Mangapul untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dan memberikan kontribusi positif.

"Kami berharap agar permohonan JC kami dikabulkan dan kedua klien kami diputus seringan-ringannya," ujar Philipus.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. JPU mempertimbangkan sikap kooperatif kedua terdakwa selama proses persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Sementara itu, Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Sikap Heru yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan menjadi salah satu alasan yang memberatkan tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti integritas peradilan di Indonesia. Putusan yang akan dibacakan hari ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya.