Dua Terpidana Kasus Ganja Semeru Terima Vonis 20 Tahun Penjara, Hanya Satu Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang sebelumnya telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara beserta denda sebesar Rp 1 miliar kepada tiga terdakwa, yaitu Tomo, Tono, dan Bambang, pada hari Selasa, 29 April 2025. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari yang diberikan kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan hakim, hanya satu terdakwa yang mengajukan banding. Tomo dan Tono memilih untuk menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

I Gede Adhy Gandha Wijaya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan banding adalah tujuh hari. Dalam periode tersebut, hanya Bambang yang mengajukan banding, sementara Tomo dan Tono tidak. Dengan demikian, status hukum kedua terdakwa yang tidak mengajukan banding telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga penutupan kemarin, hanya satu terdakwa yang mengajukan banding. Karena dua terdakwa lainnya tidak mengajukan banding, maka putusan untuk mereka telah berkekuatan hukum tetap," ujar Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Rabu (7/5/2025).

Meski demikian, Gandha menambahkan bahwa kedua terdakwa masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lainnya, yaitu Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum ini memungkinkan terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan hakim jika mereka menemukan bukti baru atau novum. Alasan lain untuk mengajukan PK termasuk jika terdakwa menemukan bukti kuat bahwa hakim melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum, atau jika putusan tersebut melampaui tuntutan jaksa.

"Hak para terdakwa untuk melakukan PK masih terbuka, dengan batas waktu 180 hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.

Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini melibatkan total enam orang. Selain Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah, terdapat terdakwa lain, yaitu Suwari dan Jumaat, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih dalam proses persidangan.