Kepatuhan Wajib Pajak Menurun: DJP Telusuri Penyebab 154 Ribu SPT Belum Dilaporkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan penelusuran mendalam terkait penurunan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Data menunjukkan adanya selisih sekitar 154 ribu wajib pajak yang belum menyampaikan SPT hingga 30 April 2025, dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2025, tercatat 14.053.221 wajib pajak yang telah melaporkan SPT. Angka ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 14.207.642 wajib pajak. Selisih tersebut menjadi perhatian utama DJP untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Suryo Utomo menjelaskan bahwa dari total wajib pajak yang telah melapor, terdapat 12.999.861 wajib pajak orang pribadi. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 1,2% meskipun DJP telah memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan dari 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Penurunan ini menjadi fokus utama penelitian lebih lanjut oleh DJP untuk memahami penyebabnya.
Di sisi lain, terdapat pertumbuhan positif pada pelaporan SPT oleh Wajib Pajak Badan. Jumlah Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT meningkat dari 1.048.242 pada tahun 2024 menjadi 1.053.360 hingga 30 April 2025. Pertumbuhan sebesar 0,5% ini memberikan sedikit harapan di tengah tantangan penurunan kepatuhan dari wajib pajak orang pribadi.
Target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp 2.189,3 triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar 13,3% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2024. Suryo Utomo menekankan perlunya upaya yang lebih keras untuk mencapai target tersebut.
Guna mencapai target yang ambisius tersebut, DJP telah menyiapkan sejumlah strategi utama, diantaranya:
- Memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
- Mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi antar lembaga, melaksanakan program bersama, serta menegakkan hukum secara konsisten.
- Menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk meningkatkan rasio perpajakan.
- Memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur untuk mendukung iklim investasi, daya saing usaha, dan transformasi ekonomi.
- Memperkuat organisasi dan sumber daya manusia (SDM) agar selaras dengan dinamika perekonomian.
- Mempermudah administrasi perpajakan melalui implementasi coretax di tahun 2025.
Hingga akhir Maret 2025, penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 322,6 triliun atau sekitar 14,7% dari target yang ditetapkan. Suryo Utomo berharap tren positif ini dapat terus berlanjut hingga akhir tahun 2025, dengan asumsi kondisi ekonomi tetap stabil atau bahkan mengalami peningkatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Kondisi ekonomi yang kondusif diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan.