Komnas HAM Belum Terima Permintaan Pembentukan TGPF dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum menerima permintaan resmi terkait pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menanggapi perkembangan terbaru dalam penanganan kasus yang mencuat kembali ini.
Semendawai menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para mantan pemain sirkus tersebut. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu.
"Kami belum memutuskan hal tersebut [pembentukan TGPF] karena belum ada permintaan untuk keterlibatan Komnas HAM. Bila ada permintaan, tentunya akan diputuskan oleh pimpinan apakah akan terlibat atau tidak," ujar Semendawai. Ia menambahkan bahwa Kemenkumham juga telah menjalin komunikasi dengan Komnas HAM untuk mencari jalan keluar terbaik dalam penanganan kasus ini.
Lebih lanjut, Semendawai mengungkapkan bahwa temuan yang diperoleh oleh Kemenkumham sejalan dengan hasil investigasi yang pernah dilakukan oleh Komnas HAM pada tahun 1997. Investigasi tersebut mengungkap adanya indikasi pelanggaran hak-hak para pemain sirkus, yang pada saat itu sebagian besar masih anak-anak. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini menjadi tanggung jawab bersama antara OCI, pemerintah, dan aparat penegak hukum, sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Semendawai juga menyinggung mengenai opsi penyelesaian melalui pendekatan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sempat didalami oleh Kemenkumham. Namun, berdasarkan masukan dari para ahli, opsi ini dinilai sulit untuk diimplementasikan.
Sebelumnya, Kemenkumham telah menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus OCI. Laporan tersebut memuat dugaan adanya pelanggaran hukum dan HAM, termasuk:
- Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya.
- Pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
- Dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan.
- Dugaan kekerasan seksual.
- Dugaan praktik perbudakan modern.
Kemenkumham juga memberikan empat rekomendasi terkait penyelesaian kasus ini, yaitu:
- Komnas HAM menelusuri apakah ada pelanggaran HAM berat masa lalu dalam kasus ini.
- Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan terapi psikologis kepada eks pemain sirkus OCI.
- Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.
Perlu dicatat bahwa rekomendasi tersebut bersifat mengikat bagi kementerian atau lembaga pemerintah, namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan merupakan bagian dari pemerintah. Dengan demikian, keterlibatan Komnas HAM dalam pembentukan TGPF akan sangat bergantung pada adanya permintaan resmi dan keputusan dari pimpinan lembaga tersebut.