BYD Indonesia Ajukan Upaya Hukum Lanjutan Terkait Sengketa Merek Denza
BYD Indonesia Tempuh Jalur Hukum Lebih Lanjut dalam Sengketa Merek Denza
BYD Indonesia menyatakan penghormatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa merek Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi. Kendati demikian, perusahaan menegaskan bahwa permasalahan ini masih berlanjut dan belum mencapai titik akhir. BYD berkomitmen untuk secara aktif melindungi hak kekayaan intelektualnya, yang telah diakui secara global di lebih dari seratus negara.
Luther Panjaitan, Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, menyampaikan pernyataan ini di Jakarta. Ia menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan pengadilan Indonesia. Dalam kasus ini, BYD bertindak sebagai penggugat, namun putusan tersebut justru mengalihkan hak kepemilikan merek kepada pihak lain, yang menurut BYD mengindikasikan adanya error in persona. Oleh karena itu, BYD menganggap proses ini belum final dan akan terus berupaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai kepemilikan merek.
BYD memandang sengketa ini sebagai upaya untuk melindungi merek yang telah terdaftar secara global. Meskipun harus melalui proses hukum, perusahaan akan menghadapinya dengan serius. Luther menambahkan bahwa BYD akan melakukan kajian mendalam bersama konsultan hukum untuk menentukan langkah selanjutnya dan memastikan bahwa perjuangan untuk melindungi kekayaan intelektual mereka terus berlanjut.
Sebelumnya, dalam gugatannya terhadap PT Worcas Nusantara Abadi, BYD mengklaim bahwa merek Denza telah dikenal luas dan diakui secara global sebagai bagian dari BYD Motor Company. Perusahaan juga mengajukan bukti pendaftaran merek di Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional Tiongkok (CNIPA) pada tahun 2012 dan 2018.
Selain di Tiongkok, merek Denza dan variasinya juga telah didaftarkan di berbagai negara di dunia, termasuk:
- Inggris
- Tanzania
- San Martin
- Lebanon
- Kuwait
- Eropa
- Republik Dominika
- Djibouti
- Bonaire
- Sint Eustatius
- Kosta Rika
- Anguila
Pendaftaran ini bertujuan untuk melindungi merek Denza dalam kategori barang dan jasa kelas 12 dan 37.
Namun, majelis hakim menolak gugatan BYD dalam putusan perkara nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Ps yang ditetapkan pada 28 April 2025. Alasan penolakan tersebut adalah karena penggugat (BYD) dianggap keliru dalam menentukan pihak tergugat, atau error in persona. Merek Denza telah didaftarkan terlebih dahulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023 dan mendapatkan perlindungan hingga 3 Juli 2033. Kemudian, kepemilikan merek tersebut dialihkan ke PT Raden Reza Adi (PT DENZA).
Proses pengalihan kepemilikan dilakukan oleh Roysevelt, Direktur PT Worcas Nusantara Abadi, kepada Adi Rejono, Direktur PT Raden Reza Adi, pada 10 September 2024.
Sementara itu, BYD Company Limited baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024 (nomor permohonan M0020241803820), beberapa bulan sebelum secara resmi memasarkan produk Denza D9 pada 22 Januari 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menekankan bahwa pendaftaran merek di negara lain tidak secara otomatis membuat merek tersebut diakui atau dilindungi secara hukum di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip teritorialitas dalam hukum merek, yang mana perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip first-to-file, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek. Prinsip ini menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut resmi didaftarkan.