Polri Kaji Ulang Pengaturan Strobo dan Sirene Akibat Keluhan Masyarakat

Penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi kembali menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Menanggapi hal ini, Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri berencana melakukan penataan ulang terhadap regulasi terkait penggunaan kedua alat tersebut.

Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menyampaikan bahwa penataan ini bertujuan untuk mengatasi polemik yang timbul akibat penyalahgunaan strobo dan sirene, terutama pada kendaraan yang tidak berhak. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek kenyamanan dan kesehatan masyarakat dalam penggunaan sirene, termasuk frekuensi suara dan getaran yang dihasilkan.

Menurut Faizal, idealnya, strobo tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk meminta prioritas di jalan, tetapi juga sebagai sarana edukasi mengenai etika berlalu lintas yang baik. Ia juga menyoroti perlunya petugas yang berwenang menggunakan strobo dan sirene untuk tetap mematuhi aturan dan bertindak santun di jalan.

Faizal menambahkan, penertiban terhadap pelanggaran penggunaan strobo dan sirene sebenarnya telah lama dilakukan. Namun, ia menilai bahwa saat ini tindakan yang lebih tegas, berupa penindakan, diperlukan karena masyarakat sudah seharusnya memahami aturan yang berlaku. Ia juga menyinggung perlunya pemberian sanksi yang jelas terhadap pelanggar agar menimbulkan efek jera.

Korlantas Polri berharap penataan ulang ini dapat menciptakan ketertiban dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan strobo dan sirene yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi gangguan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Penjelasan Lebih Lanjut:

  • Dasar Hukum: Penggunaan strobo dan sirene diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya. Aturan ini mengatur jenis kendaraan yang berhak menggunakan strobo dan sirene, serta ketentuan mengenai penggunaannya.
  • Jenis Kendaraan yang Berhak: Sesuai dengan aturan yang berlaku, strobo dan sirene hanya diperbolehkan digunakan pada kendaraan tertentu, seperti:
    • Kendaraan kepolisian
    • Kendaraan pemadam kebakaran
    • Ambulans
    • Kendaraan pengawalan
    • Kendaraan instansi pemerintah tertentu yang memiliki fungsi khusus
  • Sanksi Pelanggaran: Penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi berupa tilang, bahkan pidana kurungan.

  • Harapan ke Depan: Dengan adanya penataan ulang regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan penyalahgunaan strobo dan sirene dapat diminimalisir. Hal ini akan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.