Kejagung Bekuk Koordinator Buzzer: Diduga Dalang Kampanye Negatif Kasus Korupsi

Kejagung Amankan Koordinator Buzzer Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengamankan seorang individu yang diduga kuat menjadi koordinator dari sebuah kelompok buzzer atau pendengung media sosial. Penangkapan ini dilakukan terkait dengan dugaan upaya menghalangi proses hukum dalam beberapa kasus korupsi yang tengah ditangani oleh Kejagung. Tersangka yang diidentifikasi sebagai M Adhiya Muzakki (MAM), kini mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peran dan Jaringan "Cyber Army"

MAM diduga berperan sentral dalam mengorganisir dan mengoperasikan sebuah tim cyber army yang terdiri dari sekitar 150 buzzer. Tim ini dibagi menjadi lima kelompok yang masing-masing diberi nama Mustafa 1 hingga Mustafa 5. Mereka bertugas menyebarkan disinformasi dan komentar negatif di berbagai platform media sosial dan media daring, yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung dan upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung. Upaya ini diduga kuat terkait dengan tiga kasus besar yang sedang ditangani:

  • Dugaan Korupsi di PT Timah
  • Dugaan Korupsi Impor Gula
  • Dugaan Suap Penanganan Perkara Ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Modus Operandi dan Implikasi

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, MAM bekerja sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar (TB). Mereka diduga bersekongkol untuk menciptakan narasi negatif yang merugikan citra Kejaksaan Agung. MAM berperan dalam memproduksi konten-konten yang kemudian disebarluaskan oleh tim cyber army.

Bayaran dan Jeratan Hukum

Terungkap bahwa MAM menerima dana sebesar Rp 864.500.000,00 atas jasanya mengorganisir kampanye disinformasi tersebut. Setiap buzzer yang direkrut dan dikomandoi oleh MAM menerima upah sekitar Rp 1,5 juta untuk setiap tugasnya. Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengembangan Kasus Lebih Lanjut

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO. Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk hakim dan pejabat pengadilan, yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempengaruhi putusan perkara.

Kejaksaan Agung telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan segala bentuk upaya yang menghalangi proses penegakan hukum.