DPR Dorong Pembentukan TGPF Usut Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI

Komisi III DPR RI mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menginvestigasi dugaan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Desakan ini muncul sebagai respons terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh para mantan pekerja sirkus tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pembentukan TGPF bertujuan untuk memverifikasi dan membuktikan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengidentifikasi kategori pelanggaran yang terjadi. "Komisi III telah mendengar aspirasi dan keluhan dari eks pekerja OCI. Untuk itu, guna memverifikasi dan membuktikan terjadinya pelanggaran HAM, Komisi III merekomendasikan kepada Kemenkumham/Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)," ujarnya.

Lebih lanjut, Andreas berharap pembentukan TGPF dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban yang terdampak. Mengenai dugaan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Andreas menyatakan bahwa hal tersebut akan menunggu hasil dari investigasi TGPF.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyampaikan laporan hasil tindak lanjut terkait kasus mantan pemain sirkus OCI. Dalam laporan tersebut, Kemenkumham menduga adanya pelanggaran hukum dan HAM yang meliputi:

  • Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usulnya
  • Pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan
  • Kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan
  • Dugaan kekerasan seksual
  • Dugaan praktik perbudakan modern

Kemenkumham telah memberikan empat rekomendasi terkait dengan permasalahan ini, yaitu:

  1. Komnas HAM melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu dalam kasus ini.
  2. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam kasus ini, menelusuri kapan OCI berhenti beroperasi, dan menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik.
  3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan terapi psikologis kepada para mantan pemain sirkus OCI.
  4. Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) berdasarkan permintaan resmi dari DPR.

Perlu dicatat bahwa rekomendasi ini bersifat mengikat bagi kementerian atau lembaga pemerintah, namun tidak mengikat bagi Komnas HAM karena lembaga tersebut bukan merupakan bagian dari pemerintah.