Mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Cilegon Terancam Penjara Atas Kasus Suap Proyek

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, menghadapi tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap dalam proyek senilai Rp 373 juta. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmed Firmansyah, di Pengadilan Tipikor Serang.

Menurut JPU, Gun Gun Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut Gun Gun untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Dalam kasus yang sama, Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli, yang merupakan pemberi suap, juga dituntut dengan hukuman penjara dan denda yang setara dengan tuntutan yang diajukan kepada Gun Gun Gunawan.

Dalam pertimbangannya, JPU mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan tuntutan kedua terdakwa adalah tindakan mereka telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, dan penyesalan mendalam, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Nelson Angkat ini kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa maupun tim kuasa hukum mereka.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika DLH Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung dengan nilai proyek mencapai Rp 1,4 miliar. CV Arif Indah Permata yang dipimpin oleh Mochamad Fazli berhasil memenangkan proyek tersebut.

Namun, terungkap bahwa sebelum proses penentuan pemenang, Gun Gun Gunawan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah mengarahkan agar CV Arif Indah Permata menjadi penyedia jasa dalam proyek tersebut. Awalnya, metode pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui lelang umum. Namun, Gun Gun mengubahnya menjadi e-purchasing atau katalog dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan proyek.

Faktanya, pada saat itu, Pemerintah Kota Cilegon belum memiliki etalase pekerjaan konstruksi melalui e-katalog, dan belum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme tersebut. Guna melancarkan upaya Fazli dalam mendapatkan proyek tersebut, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak sebagai imbalan.

Gun Gun mengancam akan mencari rekanan lain jika Fazli tidak menyetujui permintaan tersebut. Akhirnya, Fazli menyetujui permintaan tersebut dan memberikan sejumlah uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, kepada Gun Gun dengan total mencapai Rp 373 juta.