Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Sanksi MKD Akibat Laporan Rayen Pono
Ahmad Dhani Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Sanksi MKD Akibat Laporan Rayen Pono
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah menerima sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait laporan yang diajukan oleh penyanyi Rayen Pono. Sanksi tersebut diberikan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penghinaan terhadap suatu marga dan pernyataan yang dianggap seksis. Permohonan maaf ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5/2025).
"Saya sebagai anggota DPR RI dan Fraksi Gerindra ingin mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya yang melaporkan hal-hal yang sudah dilaporkan," ujar Ahmad Dhani kepada awak media.
Dhani menjelaskan bahwa permohonan maaf ini ditujukan kepada pelapor atas kekhilafan dalam berucap. Ia menegaskan tidak pernah berniat untuk merendahkan atau menistakan marga tertentu. "Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam slip of the tongue, salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah dan tidak terima," imbuhnya.
Musisi yang dikenal sebagai pentolan grup band Dewa 19 ini juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada warga Pono di seluruh Indonesia. Hal ini berkaitan dengan dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur yang menjadi dasar laporan Rayen Pono ke MKD.
"Tapi kan sudah terjadi ya sudah, dan khusus permintaan maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta di Artotel waktu itu," ungkapnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI telah memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota dewan. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf kepada pihak pelapor dalam jangka waktu tujuh hari.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan etika. "MKD mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin Dek Gam saat membacakan putusan persidangan.
Dek Gam menambahkan bahwa Ahmad Dhani dianggap melanggar kode etik dan diberi sanksi untuk meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. "Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," tegas Dek Gam sambil mengetuk palu.
Kasus ini bermula dari laporan Rayen Pono, mantan vokalis Pasto, yang merasa marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dihina oleh pernyataan Ahmad Dhani dalam sebuah acara diskusi. Bagi masyarakat NTT, marga memiliki makna yang sangat penting, sehingga dugaan penghinaan tersebut memicu reaksi keras dan berujung pada pelaporan ke MKD.