Ponorogo Tutup Lokalisasi Warung Kopi Ilegal, Belasan Pekerja Terdeteksi HIV
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengambil tindakan tegas dengan menutup kompleks warung kopi ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Demangan, Kecamatan Siman. Penutupan ini dilakukan setelah terungkap bahwa tempat tersebut disinyalir menjadi lokasi prostitusi terselubung dan yang lebih mengkhawatirkan, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya pekerja yang terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Dari total 29 pekerja warung kopi yang menjalani pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, sebanyak 13 orang dinyatakan positif HIV. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Penutupan ini adalah langkah yang harus diambil untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran penyakit,” ujar Sugiri di sela-sela acara pemberian bantuan alat kesehatan kepada sejumlah pesantren.
Sugiri menambahkan bahwa penutupan lokalisasi warung kopi ilegal ini sebenarnya telah direncanakan sejak lama, namun selalu mengalami kendala akibat informasi yang bocor. Lokasi warung kopi tersebut berada di atas lahan milik PT KAI. Pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal para pekerja warung kopi tersebut untuk proses pemulangan dan pengawasan.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal para pekerja untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan dan pengawasan yang tepat, dengan tetap menghormati hak-hak asasi mereka. Kami juga mengusulkan agar mereka diberikan pelatihan keterampilan, seperti menjahit, agar dapat memiliki mata pencaharian yang lebih baik,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo menyatakan akan meningkatkan kegiatan skrining kesehatan secara masif sebagai respons terhadap temuan kasus HIV di kompleks warung kopi tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitangingarti, menjelaskan bahwa skrining akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan, seperti tempat hiburan malam, karaoke, dan kos-kosan.
"Kami akan memperluas jangkauan skrining untuk mendeteksi dini kasus HIV dan memberikan penanganan yang tepat. Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat Ponorogo," tegas Dyah.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo telah melakukan penyegelan terhadap belasan warung kopi yang diduga menjadi lokasi prostitusi di wilayah tersebut. Penutupan ini juga mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat yang memasang spanduk berisi penolakan terhadap aktivitas prostitusi di desa mereka.
Dengan penutupan lokalisasi warung kopi ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan penanganan HIV akan terus ditingkatkan melalui berbagai program, termasuk skrining kesehatan, edukasi, dan pendampingan bagi para pekerja rentan.