Balita di Bima Kehilangan Tangan Akibat Dugaan Kesalahan Prosedur Medis

Tragedi menimpa seorang balita berusia 1 tahun 2 bulan bernama Aruni dari Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aruni diduga menjadi korban dari kelalaian atau kesalahan prosedur medis. Tangan kanannya mengalami pembengkakan parah setelah dipasang infus saat dirawat karena demam tinggi dan batuk, yang berujung pada tindakan amputasi.

Peristiwa bermula pada tanggal 10 April 2025, ketika orang tua Aruni, Andika dan Marlina, membawa anaknya ke Puskesmas Bolo karena demam tinggi dan batuk yang tak kunjung mereda. Setibanya di puskesmas, tim medis segera melakukan pemasangan infus. Namun, tak lama setelah infus dipasang, tangan Aruni mulai menunjukkan tanda-tanda pembengkakan yang mengkhawatirkan.

Selama tiga hari Aruni dirawat di Puskesmas Bolo, kondisinya justru semakin memburuk. Pembengkakan di tangannya semakin parah, bahkan mengeluarkan nanah. Melihat kondisi yang semakin mengkhawatirkan, pihak puskesmas memutuskan untuk merujuk Aruni ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sondosia.

Di RSUD Sondosia, Aruni mendapatkan penanganan intensif dari tim medis. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan. Kondisi tangannya tetap memburuk, sehingga pihak rumah sakit kembali merujuk Aruni ke RSUD Bima untuk menjalani operasi.

Setelah menjalani operasi di RSUD Bima, tim dokter menyarankan agar keluarga membawa Aruni ke RSUP NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah jari-jari tangan Aruni masih berfungsi atau tidak.

Di RSUP NTB, tim medis melakukan observasi terhadap luka di tangan Aruni yang sudah menghitam. Setelah mempertimbangkan kondisi yang sangat memprihatinkan tersebut, tim dokter memberikan saran yang pahit: tangan Aruni harus diamputasi. Amputasi dianggap sebagai satu-satunya cara untuk mencegah infeksi menyebar ke bagian tubuh lainnya.

Ayah Aruni, Andika, mengaku sangat terpukul mendengar kabar tersebut. Meski demikian, ia belum memberikan persetujuan langsung dan meminta waktu untuk mempertimbangkan saran dari dokter.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Bolo, Nurjanah, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang mungkin ditempuh oleh keluarga pasien terkait dugaan kesalahan prosedur medis yang dilakukan oleh petugasnya. Ia juga menambahkan bahwa pada saat kedatangan Aruni ke Puskesmas Bolo, tim medis telah memberikan penanganan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menyatakan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk perawat yang menangani Aruni di Puskesmas Bolo dan RSUD Sondosia. Polisi juga telah mendatangi orang tua Aruni di RSUP NTB untuk mendapatkan kronologi lengkap kejadian tersebut.

Selain itu, kasus ini juga sedang diselidiki oleh Majelis Kehormatan Keperawatan dan Dokter di Mataram. Hasil penyelidikan dari majelis ini akan menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari perawat yang menangani Aruni.

Pihak yang terlibat dalam penanganan kasus:

  • Puskesmas Bolo
  • RSUD Sondosia
  • RSUD Bima
  • RSUP NTB
  • Polres Bima
  • Majelis Kehormatan Keperawatan dan Dokter di Mataram