Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021. Kasus ini melibatkan pengadaan slot orbit 123 derajat bujur timur. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp 300 miliar.

Brigjen Andi Suci, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), menjelaskan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 miliar, dengan asumsi kurs dolar saat itu sekitar Rp 15.000. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH sebagai perantara, dan GK, seorang warga negara asing berkewarganegaraan Hungaria yang menjabat sebagai CEO Navayo International AG.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, khususnya dalam upaya pemanggilan tersangka GK. Diharapkan, dengan kerjasama lintas kementerian, GK dapat memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Indonesia. Proses hukum akan tetap dilaksanakan di Indonesia.

Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika Kementerian Pertahanan RI, melalui tersangka L, menandatangani kontrak dengan tersangka GK terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000. Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Navayo International AG direkomendasikan oleh tersangka ATVDH.

Navayo International AG mengklaim telah mengirimkan barang kepada Kementerian Pertahanan RI. Kemudian, empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja ditandatangani. Sertifikat ini terkait dengan pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan oleh Navayo International AG. Namun, CoP tersebut disiapkan oleh ATVDH tanpa melakukan pengecekan terhadap barang yang dikirimkan terlebih dahulu. Navayo International AG kemudian mengajukan tagihan kepada Kementerian Pertahanan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP).

Pada tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Kemudian, pemeriksaan atas pekerjaan Navayo International AG dilakukan oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal. Hasil laboratorium terhadap 550 handphone tidak menemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal. Pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT. Barang-barang yang dikirim oleh Navayo International AG juga tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Akibatnya, Pertahanan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal ini disebabkan penandatanganan Certificate of Performance (CoP). Sementara itu, menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar IDR 1.92 miliar. Kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 didasarkan pada Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura. Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP. Lebih subsider lagi, mereka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP.