Dalang Buzzer Bayaran Terungkap: Upaya Sistematis Sabotase Kasus Korupsi Kejagung

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membongkar jaringan cyber army yang disinyalir melakukan serangkaian upaya perintangan proses hukum dalam beberapa kasus korupsi besar yang sedang ditangani. Inisial MAM, yang diduga sebagai pemimpin kelompok buzzer tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah untuk melancarkan aksinya. Modus operandinya meliputi pembuatan dan penyebaran konten negatif yang bertujuan mendiskreditkan penanganan perkara oleh Kejagung, serta upaya menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Peran dan Aliran Dana

Menurut keterangan Abdul Qohar, MAM aktif dalam menghalangi penyidikan kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk:

  • Korupsi minyak goreng
  • Tata kelola timah
  • Impor gula

Dalam kasus impor gula, nama Tom Lembong turut terseret sebagai tersangka. Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa dana yang diterima MAM berasal dari pengacara bernama Marcella Santoso (MS), yang juga merupakan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi migor. Staf keuangan dari kantor hukum AALF, Indah Kusumawati, diduga menjadi perantara dalam transaksi keuangan tersebut.

"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati, yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Total dana yang diterima MAM dari Marcella Santoso mencapai Rp 864.500.000, yang diberikan dalam dua tahap. Tahap kedua, MAM menerima uang sebesar Rp 167.000.000.

Operasi Buzzer dan Konten Negatif

Tim penyidik Kejagung berhasil mengungkap peran sentral MAM dalam operasi buzzer. MAM diketahui membentuk tim yang bertugas memproduksi dan menyebarkan konten-konten negatif yang menyerang institusi Kejagung. Konten tersebut didistribusikan melalui berbagai platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS (Junaedi Saibi) yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," ungkap Qohar.

Selain itu, konten yang dibuat oleh tim MAM juga mempertanyakan metodologi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik. Konten tersebut menuding bahwa perhitungan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

Upaya Penghilangan Barang Bukti

Selain menyebarkan disinformasi, MAM juga diduga melakukan upaya penghilangan barang bukti. Salah satunya adalah dengan merusak dan menghilangkan handphone yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS terkait konten negatif yang diproduksi.

"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara a quo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," imbuh Qohar.

Dengan kata lain, tindakan MAM dan kelompoknya secara sistematis bertujuan untuk mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah, dan importasi gula, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.