Dalang Buzzer Timah dan CPO Ditahan Kejagung, Diduga Gelapkan Ratusan Juta Rupiah

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah nama besar. Terbaru, tim penyidik menetapkan M. Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai bos buzzer, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Penangkapan MAM dilakukan pada Rabu (7/5/2025) malam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

Penetapan tersangka terhadap MAM ini terkait dengan tiga kasus besar yang tengah ditangani Kejagung, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Diduga kuat, MAM terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum dengan cara menyebarkan disinformasi dan propaganda negatif melalui jaringan buzzer yang dikendalikannya.

Berdasarkan pantauan, MAM keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 23.58 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Meski berusaha menutupi wajahnya dengan topi hitam dan masker putih, sorot mata MAM terlihat jelas menunjukkan kekhawatiran.

Saat digiring menuju mobil tahanan, sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak sore mencoba mendapatkan pernyataan dari MAM. Beberapa wartawan bahkan meneriakkan pertanyaan terkait dugaan penerimaan uang haram hingga hampir satu miliar rupiah. Namun, MAM tetap bungkam dan terus menutupi wajahnya dengan map berwarna merah muda yang dipegangnya.

Menurut keterangan dari pihak Kejagung, MAM diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama tiga tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang berprofesi sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) yang merupakan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung.

Dalam komplotan ini, MAM berperan sebagai ketua tim cyber army yang bertugas mengkoordinasikan sekitar 150 buzzer. Para buzzer ini diarahkan untuk menyebarkan konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar melalui berbagai platform media sosial dan media online. Tujuannya adalah untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap Kejagung dan jajaran Jampidsus.

Akibat perbuatannya, MAM diduga menerima uang sebesar Rp 864.500.000. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. MAM akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan tersebut.

Delapan tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Selain itu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya. Uang suap tersebut diduga diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO memberikan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Vonis lepas sendiri merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Dalam kasus ini, Kejagung menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.