Tragedi di Bogor: Pengemudi Ojek Online Tewas di Tangan Residivis
Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (50) di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Jasad korban ditemukan di semak-semak pinggir jalan pada Minggu dini hari (4/5/2025), memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Terungkap kemudian bahwa pelaku pembunuhan adalah Ruli Kurniawan alias RK (25), seorang residivis kasus pencurian yang baru bebas dari penjara di Tangerang pada tahun 2022. RK, yang berasal dari Tanggamus, Lampung, ternyata adalah penumpang ojek online yang dipesan oleh korban sendiri.
Menurut keterangan Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, kronologi kejadian bermula ketika RK memesan layanan ojek online melalui aplikasi Grab pada Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, RS, menerima orderan tersebut dari RS Karya Bhakti, Dramaga, dengan tujuan Cibeber, Leuwiliang.
Dalam perjalanan menuju lokasi tujuan, RK mengarahkan korban untuk melewati jalan pintas yang sepi. Di lokasi inilah, RK melancarkan aksinya dengan menodongkan pisau yang telah disiapkannya kepada korban. RK memaksa korban untuk menyerahkan handphone dan sepeda motornya.
Korban, RS, tidak menyerah begitu saja. Ia melakukan perlawanan ketika sepeda motornya hendak dirampas. Aksi perlawanan ini memicu tindakan brutal dari pelaku. RK menusuk korban berkali-kali, mengenai perut, pipi kanan, dada, dan punggung kiri korban. Akibat luka parah tersebut, RS tewas di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RK melarikan diri dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas milik korban. Pelaku kemudian kembali ke kontrakannya di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sepeda motor hasil rampasan tersebut dijual seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J di Tangerang.
Motif pembunuhan ini diduga kuat adalah faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban, yaitu handphone dan sepeda motor. Polisi menduga bahwa RK memilih korban secara acak melalui aplikasi ojek online.
Upaya pengejaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil. RK berhasil ditangkap dua hari kemudian, pada Senin (5/5/2025) pukul 14.40 WIB, di kontrakannya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda
- STNK asli
- Helm hitam merk Honda
- Jaket Grab
- Celana jeans
- Sandal gunung
- Sarung pisau
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. RK terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.