Makelar Perkara Akui Konsultasi Hakim Agung Terkait Kasus Gula

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar perkara, mengungkapkan keterlibatannya dalam pengurusan kasus perdata terkait gula. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof mengaku pernah berkonsultasi dengan mantan Hakim Agung Sultoni mengenai perkara tersebut.

Zarof Ricar memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Jaksa penuntut umum menggali informasi mengenai keterlibatan Zarof dalam perkara gula tersebut.

"Pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?" tanya jaksa.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jawab Zarof.

Zarof, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA), mengakui bahwa ia tidak memiliki akses langsung terhadap berkas perkara. Meskipun demikian, ia mengklaim telah melihat berkas tersebut dan mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut dimenangkan di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana Zarof bisa memperoleh akses terhadap informasi perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof menjelaskan bahwa ia sempat berkonsultasi dengan Sultoni terkait perkara tersebut. Ia mengaku bertanya kepada Sultoni mengenai perkembangan perkara dan meminta bantuan untuk mendapatkan data.

"Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun," jawab Zarof.

"Pak Sultoni ini siapa?" tanya jaksa.

"Hakim Agung pak," jawab Zarof.

Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut dan Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK). Uang tersebut diterimanya secara utuh.

"Ya udah, kalau gitu, oh ini begini, pembeli lelang ini, ceritanya kan ini pembeli lelang. Dan ini benar semuanya gitu kan, ya udah saya diam aja. Udah itu, orangnya datang, saya minta kalau nggak salah untuk kasasi itu, pertama itu saya minta yang Rp 50 miliar, pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp 20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya," jawab Zarof.

Selain perkara tersebut, Zarof juga mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya dengan orang yang sama.

"Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?" tanya jaksa.

"Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi," jawab Zarof.

"Yang untuk?" tanya jaksa.

"Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja," jawab Zarof.

"Saudara terima dari siapa ini?" tanya jaksa.

"Dari orangnya sugar group," jawab Zarof.

"Siapa?" tanya jaksa.

"Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie," jawab Zarof.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman.