Akselerasi Sertifikasi Tanah di Sumatera Utara: Kementerian ATR/BPN Targetkan 70 Persen dalam Empat Tahun
Medan - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah di wilayah Sumatera Utara. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh lahan di provinsi tersebut belum memiliki sertifikat yang sah.
Dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Sumatera Utara yang digelar pada hari Rabu (7/5/2025), Nusron Wahid memaparkan bahwa dari total 4 juta hektar lahan di Sumut, sekitar 54 persen atau lebih dari 2 juta hektar belum tersertifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN, mengingat pentingnya sertifikasi tanah untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Sertifikasi tanah yang ada di Sumatera Utara ternyata yang belum disertifikasi masih ada sebesar 54 persen dari total 4 juta hektar. (Jadi) masih ada sekitar lebih dari 2 juta hektar tanah di Sumut yang belum disertifikatkan," kata Nusron di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (7/5/2025).
Nusron Wahid menargetkan, dalam kurun waktu empat tahun mendatang, setidaknya 70 persen tanah di Sumatera Utara telah bersertifikat. Target ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meminimalkan potensi konflik agraria.
Selain percepatan sertifikasi, rapat koordinasi tersebut juga membahas penyelesaian konflik pertanahan yang kerap terjadi di Sumatera Utara. Konflik-konflik ini seringkali melibatkan tumpang tindih kepemilikan, baik antara pemerintah dengan masyarakat, maupun antar masyarakat sendiri.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan konflik pertanahan dengan mengedepankan pendekatan win-win solution. Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan semua pihak yang terlibat, tanpa merugikan masyarakat maupun negara. Pemerintah berupaya agar masyarakat dapat merasakan kebahagiaan, sementara aset negara tetap terjaga dengan baik dan hak-hak rakyat tidak diabaikan.
"Yang penting masyarakat bahagia, tetapi negara juga tidak dirugikan. Aset tetap terjaga, tetapi kepentingan rakyat tidak diabaikan," tutur Nusron.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN seluas 5.873 hektar yang kini berstatus tanah negara bebas. Lahan ini terletak di beberapa wilayah, antara lain Kota Binjai, Kabupaten Asahan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Batubara.
Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan eks HGU tersebut akan dijadikan sebagai obyek reforma agraria. Pemerintah akan memastikan bahwa lahan tersebut digunakan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya agraria.
"Kami pastikan lahan eks HGU ini digunakan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan. Kami tidak ingin ada warga yang berhak malah tidak mendapatkannya atau sebaliknya," ujar Nusron.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut:
- Percepatan sertifikasi tanah di Sumatera Utara
- Penyelesaian konflik pertanahan
- Pengelolaan lahan eks HGU PTPN
Diharapkan, dengan langkah-langkah strategis ini, permasalahan agraria di Sumatera Utara dapat diselesaikan secara komprehensif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.