PMI Asal Sumbawa Terjebak di Irak: Dugaan Penahanan dan Upaya Pemulangan Terhambat
Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa HER (43), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). HER, yang berangkat secara tidak prosedural, kini dikabarkan hilang kontak dan diduga ditahan di Irak, menambah peliknya upaya pemulangan dirinya ke tanah air.
Solidaritas Perempuan Sumbawa, melalui ketuanya Hadiatul Hasanah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. HER dijanjikan pekerjaan di Dubai, namun justru ditempatkan di Irak. Upaya advokasi untuk pemulangan HER telah dilakukan sejak lama, namun terhambat oleh hilangnya komunikasi dengan korban. Kekhawatiran muncul bahwa HER ditahan di Irak, yang semakin mempersulit pelacakan keberadaannya.
Atul, sapaan akrab Hadiatul Hasanah, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari keberadaan korban dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya, mediasi online akan dilakukan dengan Perwakilan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di Kemlu, serta dengan lintas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) saat menerima laporan ini menyatakan akan menelusuri informasi mengenai HER. Namun, jika HER benar ditahan, penyitaan telepon seluler oleh petugas akan menjadi kendala besar dalam melacak keberadaannya.
Upaya advokasi yang telah berjalan selama dua tahun belum membuahkan hasil. Keluarga korban pun tidak mengetahui keberadaan HER saat ini. Audiensi dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait telah sering dilakukan, namun belum ada tindakan nyata untuk memulangkan HER.
Atul menjelaskan bahwa PMI seringkali memilih jalur ilegal karena faktor ekonomi, seperti terjerat hutang dan tekanan gaya hidup, diperparah dengan tingkat pendidikan yang rendah. HER sendiri berangkat pada November 2022 dan kasusnya dilaporkan ke Solidaritas Perempuan pada Januari 2023. Sebelum hilang kontak, HER sempat melaporkan mengalami pelecehan seksual oleh majikannya.
Diketahui YH, sponsor lokal yang memberangkatkan HER ke Irak, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Polda NTB. Namun, penahanan tersangka tidak serta merta mempermudah proses pemulangan HER. Keluarga HER pertama kali mengetahui keberadaan korban di Irak saat HER menelepon ayahnya sambil menangis dan meminta untuk dipulangkan. HER tergiur dengan janji gaji besar dan iming-iming keuntungan ekonomi dari sponsor, bahkan menerima uang sebesar 3 juta rupiah.
Solidaritas Perempuan Sumbawa menyayangkan respon pemerintah daerah yang dinilai kurang proaktif dalam menangani kasus TPPO. Mereka berharap semua pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa, lebih sadar dan terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO. Kurangnya pengawasan di tingkat desa menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perempuan rentan menjadi korban TPPO.
- Korban TPPO
- PMI Ilegal
- Penahanan di Irak
- Upaya Pemulangan
- Solidaritas Perempuan Sumbawa
- Kementerian Luar Negeri
- BP2MI
- Pelecehan Seksual
- Sponsor TPPO
- Kurangnya Pengawasan Desa