Kejagung Umumkan Tiga Tersangka dalam Kasus Pengadaan Satelit di Kemenhan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Proyek ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025 yaitu, Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi," ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Selain Leonardi, dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas van Der Hayden, yang berperan sebagai perantara, dan Gabor Kuti, selaku CEO Navayo International AG.
Menurut Harli, peran Leonardi dalam kasus ini adalah menandatangani kontrak kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan Gabor Kuti pada 1 Juli 2016. Permasalahan muncul ketika penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya. Penunjukan ini didasarkan pada rekomendasi dari Anthony Thomas van Der Hayden.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
- Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
- Atau, subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan pemerintahan. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.