Demokrat Anggap Wajar Usulan Pemakzulan Gibran, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Demokrat menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh sejumlah purnawirawan TNI. Partai berlambang bintang mercy ini menyatakan bahwa mereka tidak pernah membahas isu tersebut secara internal.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa partainya lebih memilih untuk fokus pada isu-isu yang dianggap lebih krusial dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat serta stabilitas politik nasional. Ia mencontohkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta upaya peningkatan ekonomi nasional sebagai prioritas utama.
"Demokrat tidak pernah mendiskusikan hal ini. Bagi kami, fokus utama adalah bagaimana Demokrat tidak terganggu oleh dinamika yang tidak berhubungan langsung dengan partai atau yang tidak mempengaruhi politik secara umum," ujar Herman kepada awak media di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Menurut Herman, Partai Demokrat saat ini lebih memprioritaskan upaya untuk menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi fokus utama dalam setiap diskusi dan pembahasan internal partai. Demokrat tidak ingin terdistraksi oleh isu-isu yang dianggap tidak relevan dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja partai maupun pemerintahan.
Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa usulan pemakzulan merupakan hal yang wajar dalam dinamika politik. Ia menganggapnya sebagai sebuah aspirasi yang berkembang di masyarakat dan harus dihormati. Namun demikian, ia juga menekankan bahwa terdapat proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mekanisme pemakzulan seorang pejabat negara.
"Saya kira aspirasi itu biasa saja. Aspirasi yang berkembang harus dihormati. Namun, tentu ada proses-proses hukum atau tata peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Herman menambahkan bahwa proses pemakzulan harus didasari pada adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. Jika tidak ada dasar atau alasan yang kuat, maka usulan pemakzulan tidak akan memiliki dasar hukum yang kuat pula.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai respons terhadap kondisi terkini. Tuntutan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Salah satu tuntutan tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, dengan alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Berikut adalah daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.