Jual Mobil Sewaan Milik Kades, Pemuda Ngawi Diciduk Polisi Akibat Terjerat Utang
Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil Terungkap di Ngawi
Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pemuda bernama Agung Nugroho (31). Agung ditangkap atas dugaan menjual mobil milik seorang kepala desa (Kades) di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Tindakan nekat tersebut dilakukan Agung untuk menutupi jeratan utangnya.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi penangkapan Agung. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang Kades yang menjadi korban penipuan. Modus operandi yang dilakukan Agung adalah dengan menyewa mobil korban, sebuah Toyota Calya berwarna putih keluaran tahun 2022 dengan nomor polisi AD 1802 AN. Setelah masa sewa awal habis, Agung memperpanjang masa sewa dengan alasan akan menyewakan kembali mobil tersebut kepada pihak lain.
"Namun, setelah perjanjian perpanjangan sewa disepakati, tersangka justru menjual kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan korban. Selain itu, korban juga kesulitan menghubungi tersangka," jelas AKBP Charles.
Modus Operandi dan Korban Lain
Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Agung telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Sebelumnya, ia juga menjual sebuah mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AE 9573 KC milik korban lain. Kedua mobil tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Agung mengaku kepada polisi bahwa ia memang menargetkan pengusaha rental mobil sebagai korbannya.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman
Kedua mobil yang berhasil dirental oleh Agung dijual dengan harga yang relatif murah, yakni Rp 27 juta dan Rp 25 juta. Uang hasil penjualan tersebut diakui Agung digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kemana saja mobil tersebut dijual, masih dalam pendalaman penyidikan kami," imbuh AKBP Charles.
Saat ini, Agung telah ditahan di Rutan Polres Ngawi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan
- Toyota Calya warna putih tahun 2022 bernopol AD 1802 AN.
- Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2020 bernopol AE 9573 KC.