Tragis, Pengemudi Ojek Online di Bogor Tewas Akibat Order Fiktif: Pelaku Residivis Pembunuhan
Kasus pembunuhan kembali menggemparkan wilayah Bogor, Jawa Barat. Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (50) menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri, Ruli Kurniawan alias RK (25). Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Motif utama pelaku adalah untuk menguasai harta benda korban, yaitu sepeda motor dan telepon genggam. Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pelaku secara acak mencari korban melalui aplikasi ojek online. Korban, RS, kebetulan menerima pesanan tersebut. RK memesan layanan ojol pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, dari Rumah Sakit Karya Bhakti, Dramaga, dengan tujuan Cibeber. Pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau yang disembunyikan di sakunya.
Setibanya di lokasi yang dituju, RK meminta korban untuk melewati jalan yang sepi. Di tempat sunyi tersebut, pelaku menodongkan pisau dari belakang dan memaksa korban menyerahkan motor serta ponselnya. Korban melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, pelaku menusuk korban beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di perut, pipi kanan, dada kiri (tiga tusukan), dan punggung kiri.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, RK melarikan diri dengan membawa sepeda motor, ponsel, dan tas milik korban. Pelaku kemudian menjual motor curian tersebut seharga Rp 4,2 juta kepada seorang penadah berinisial J di wilayah Tangerang. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terungkap bahwa pelaku, RK, merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia pernah mendekam di penjara Tangerang pada tahun 2022. Polisi berhasil menangkap RK dua hari kemudian, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 14.40 WIB, di sebuah kontrakan di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda
- STNK
- Helm
- Jaket Grab
- Celana jeans
- Sandal
- Sarung pisau
Namun, pisau yang digunakan untuk melakukan pembunuhan masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.