Dua Wakil Menteri Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Asusila Rektor Universitas Pancasila
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edie Toet Hendratno. Keduanya hadir di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan kasus yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Veronica Tan menegaskan komitmen Kementerian PPPA untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Kementerian PPPA, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), akan turut serta dalam mengawasi jalannya proses hukum. Veronica Tan juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ini bukan masalah satu, ini kita tahu seperti gunung es dan bagaimana proses hukumnya dikawal untuk bisa berjalan dan ada hukuman efek jera, itu yang kami dampingi", jelas Veronica.
Selain itu, Veronica juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan pendampingan yang optimal bagi korban. Pihaknya mengatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
Wamenaker Noel menambahkan bahwa keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didasari oleh fakta bahwa korban dalam kasus ini merupakan pekerja di lingkungan universitas. Noel menegaskan bahwa Kemnaker mengutuk keras segala bentuk pelecehan di tempat kerja dan memiliki landasan hukum untuk melindungi tenaga kerja dari tindakanDiskriminasi dan kekerasan seksual.
"Beliau ini (korban) pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu (pelecehan)," tegas Noel.
Kemnaker merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 ayat 1 huruf B, yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Selain itu, Pasal 6 undang-undang tersebut menjamin perlakuan yang sama bagi setiap pekerja tanpa diskriminasi, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Noel berharap penyidik dapat memaksimalkan upaya pengungkapan kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi ahli yang relevan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Ia mengakui bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor UP nonaktif ini mencuat setelah adanya laporan dari dua orang perempuan. Laporan pertama diajukan oleh RZ dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, sementara laporan kedua diajukan oleh DF dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini dan telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, status hukum Edie Toet Hendratno saat ini masih sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebelumnya telah mengkonfirmasi peningkatan status kasus ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan adanya indikasi tindak pidana pelecehan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan menentukan siapa yang bertanggung jawab.