Tragedi Ojek Online di Bogor: Penumpang Habisi Nyawa Pengemudi Demi Rampas Motor
Kasus Pembunuhan Pengemudi Ojek Online Gegerkan Leuwiliang, Bogor
Kasus pembunuhan seorang pengemudi ojek online (ojol) menggemparkan wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. RS, sang pengemudi malang, ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan pada dini hari, Minggu, 4 Mei 2025. Luka tusuk yang diderita menjadi bukti kekerasan yang dialaminya.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Leuwiliang bergerak cepat melakukan investigasi setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut. Kurang dari 24 jam, mereka berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang bernama Roli Kurniawan (25), yang ternyata adalah penumpangnya sendiri. Motif pembunuhan ini terungkap sebagai upaya pelaku untuk menguasai harta benda korban, terutama sepeda motornya.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Roli Kurniawan ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Cibungbulang. Penyelidikan mengungkap bahwa Roli memesan ojek online dengan tujuan merampas sepeda motor korban. Modusnya adalah dengan memesan ojek online secara acak. Pada malam kejadian, Roli memesan ojek dengan titik penjemputan di RS Karyabhakti, Dramaga, dan tujuan di Cibeber, Leuwiliang. Namun, di tengah perjalanan, Roli meminta korban untuk mengubah rute.
Perubahan rute ini ternyata merupakan bagian dari rencana jahat Roli untuk mencari lokasi yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya. Setibanya di tempat yang dituju, Roli menodongkan pisau yang sudah disiapkannya kepada korban dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Korban melakukan perlawanan, sehingga Roli tanpa ampun menusuk korban berkali-kali dari belakang.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian pipi, dada, dan punggung hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Roli kemudian melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan. Ia telah merencanakan pembunuhan ini dengan matang, termasuk mempersiapkan senjata tajam dari rumahnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Roli Kurniawan, seorang residivis, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar kita.