Pembangunan Celosia 2 Bandungan Disorot DPRD: Izin Belum Lengkap, Proyek Sudah 75 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang menyoroti pembangunan Taman Hiburan Celosia 2 yang berlokasi di kawasan Alun-alun Bandungan. Pasalnya, proyek tersebut belum mengantongi izin resmi, meskipun progres pembangunan telah mencapai 75 persen.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menyampaikan peringatan keras kepada pengembang. Ia menegaskan agar pengembang tidak mengabaikan kewajiban perizinan dan meminta agar semua prosedur perizinan diselesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan. Wisnu juga mengingatkan pengembang agar tidak menyalahkan pemerintah jika tindakan tegas diambil akibat pelanggaran ini.

"Perizinan harus dilengkapi dulu, jangan membandel, ini kan pelaku usaha yang melanggar," tegas Wisnu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Celosia 2 pada Rabu (7/5/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan bahwa pengembang masih melakukan aktivitas pembangunan meskipun sebelumnya telah dihentikan pada Selasa (29/5/2025) karena masalah perizinan.

Wisnu mengungkapkan kekagetannya saat mengetahui bahwa kompleks wisata tersebut sudah berdiri 75 persen tanpa izin yang jelas. Informasi yang ia terima menyebutkan bahwa perizinan masih dalam proses karena adanya perubahan konsep. Awalnya, izin diajukan untuk agrowisata, namun dalam perkembangannya, konsep berubah menjadi wahana wisata tematik, sehingga memerlukan perubahan izin.

Politisi tersebut menekankan pentingnya bagi investor untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku di Kabupaten Semarang. Ia mengingatkan agar investor tidak memulai pembangunan sebelum izin diterbitkan. Wisnu mengakui bahwa Pemkab Semarang pro terhadap investasi, namun ia menegaskan bahwa kemudahan ini tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar peraturan. Menurutnya, investasi yang banyak akan memberikan dampak positif, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi di sekitar lokasi wisata.

Oleh karena itu, Wisnu meminta Pemkab Semarang untuk mencari solusi agar masalah ini dapat ditangani dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap konsultan agar data dan persyaratan yang kurang dapat segera dilengkapi. Dengan demikian, proses perizinan dapat diselesaikan tepat waktu dan persyaratan dapat diinformasikan dengan jelas.

Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Humas dan Legal Celosia 2, Pristyono, menyatakan komitmennya untuk mematuhi semua aturan dan kebijakan pemerintah. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran DPRD dan Pemkab Semarang, yang menurutnya memberikan solusi dalam koordinasi agar perizinan dapat segera diselesaikan. Pristyono juga menilai bahwa Pemkab Semarang dan DPRD sangat mendukung keberadaan objek wisata baru karena potensinya dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan PAD. Ia menambahkan bahwa Celosia 2 akan memberdayakan warga lokal sebagai tenaga kerja.