Demokrat Tegaskan KPK Tetap Berwenang Usut Dugaan Korupsi di Tubuh BUMN Pasca UU BUMN Terbaru

Partai Demokrat melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herman Khaeron, memberikan tanggapan terkait implementasi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 1 Tahun 2025. Herman menegaskan bahwa UU tersebut tidak serta merta menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

Herman Khaeron menyatakan, meskipun terdapat pasal yang menyebutkan bahwa direksi BUMN bukan termasuk penyelenggara negara, hal tersebut tidak berarti mereka kebal terhadap hukum. Ia menekankan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," tegas Herman di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa status kepegawaian di BUMN tidak menghalangi KPK untuk melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan indikasi korupsi. Menurutnya, KPK tetap memiliki dasar hukum untuk bertindak karena BUMN merupakan badan usaha milik negara yang pengelolaannya terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Baginya, persoalan muncul pada Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan Penyelenggara Negara.

Politikus Demokrat ini juga meminta agar publik tidak salah menafsirkan UU BUMN sehingga menimbulkan kesan bahwa undang-undang tersebut melindungi atau memberikan imunitas kepada direksi BUMN dari jeratan hukum. Ia menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, dan aparat penegak hukum tetap memiliki wewenang untuk menindak dugaan korupsi di BUMN.

"KPK bisa menindak, karena siapapun meskipun statusnya bukan penyelenggara negara, tetapi obyek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja," paparnya.

Dengan pernyataan ini, Partai Demokrat berharap dapat meluruskan pemahaman masyarakat mengenai UU BUMN dan menegaskan komitmen mereka dalam mendukung pemberantasan korupsi di semua lini, termasuk di BUMN.