DPR Pertimbangkan Keabsahan Surpres RUU Perampasan Aset Era Jokowi di Pemerintahan Prabowo

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menimbang validitas Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Belum ada keputusan apakah diperlukan Surpres dan draf RUU yang baru, ataukah Surpres dan RUU dari era sebelumnya masih dapat dilanjutkan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa Surpres yang ada saat ini masih merupakan produk pemerintahan sebelumnya. "Saya belum tahu pasti, karena belum saya periksa. Namun, sepengetahuan saya, Surpres yang ada masih yang lama," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kendati demikian, DPR terbuka terhadap kemungkinan pemerintah mengajukan perubahan atau pembaharuan Surpres, sesuai dengan arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. "Jika pemerintah ingin mengajukan perubahan, tentu saja diperbolehkan. Tidak ada masalah," imbuh Kadir.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sendiri telah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025). Presiden Prabowo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, yang salah satunya diwujudkan melalui dukungan terhadap RUU tersebut. "Saudara-saudara, dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" tegas Prabowo.

Merespons dukungan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan pemerintah untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. "Pemerintah siap sedia membahas RUU Perampasan Aset kapan saja. Inisiatif ini sebenarnya sudah diajukan oleh DPR sejak tahun 2003 lalu," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Namun, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) selesai dibahas di Komisi III DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut.