Saksi Kasus Suap: Makelar Kasus Akui Gunakan Julukan 'Ibu Tiri' untuk Pengacara Ronald Tannur
Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar kasus, mengungkapkan fakta menarik. Zarof mengakui memberikan julukan "ibu tiri" kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Pengakuan ini muncul saat Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zarof menjelaskan bahwa Lisa Rachmat sempat menawarkan oleh-oleh dari Surabaya. Namun, Zarof meminta uang tunai saja. "Terdakwa Lisa bilang mau bawa oleh-oleh apa dari Surabaya?" tanya jaksa. "Iya," jawab Zarof. "Jawaban bapak apa?" tanya jaksa. "Saya bilang, nggak usah oleh-oleh lah, repot saya, mentahnya aja saya bilang gitu," jawab Zarof. Lisa kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Zarof. Uang tersebut kemudian sebagian diserahkan kepada Dadi Rachmadi, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk keperluan kontrakan rumah.
Zarof mengaku menawarkan uang Rp 75 juta dari Lisa kepada Dadi, yang saat itu membutuhkan dana untuk kontrak rumah. Saat itulah Zarof menyebut Lisa dengan sebutan "ibu tiri". "Nah waktu itu belum dikasih uang, baru ngomong aja kan, pas saya dikasih terus saya ini, waktu saya mau pulang saya kasih tahu saya mau pulang nih, lu mau itu nggak, saya bilang gitu. Apa, ya ini, gue dapat cepek untuk lu 75 ya, dari mana? ibu tiri saya bilang gitu," ujar Zarof. Jaksa kemudian bertanya maksud dari panggilan ibu tiri, yang dijawab Zarof bahwa itu adalah sebutan bercanda untuk Lisa.
Zarof juga mengakui menyerahkan uang tunai sebesar Rp 75 juta kepada Dadi di dalam mobil. Sisa uang pemberian Lisa sebesar Rp 25 juta diakui Zarof ia bawa. Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam praktik makelar perkara terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.