Tim Hukum Hasto Kristiyanto Ungkap Duduk Perkara Dugaan Kemarahan Sekjen PDIP Terkait Kasus PAW Harun Masiku

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan klien mereka marah hingga menggebrak meja dalam pertemuan dengan kader PDIP, Riezky Aprilia. Klarifikasi ini disampaikan usai sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa pertemuan antara mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Riezky di Singapura merupakan inisiatif dari pengacara Donny Tri Istiqomah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Menurut Ronny, Hasto saat itu hanya menjalankan tugas sebagai Sekjen partai, sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pertemuan di Singapura itu atas permintaan saudara Donny. Inisiatif dari saudara Donny," ujar Ronny kepada awak media. Ia menambahkan bahwa dana operasional terkait dugaan suap pengurusan PAW Harun Masiku berasal dari Harun Masiku sendiri. Ronny juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang dapat membuktikan adanya tindakan suap yang melibatkan Hasto.

Kuasa hukum lainnya, Patra M Zen, mempertanyakan apakah ada keterangan dari Riezky yang memberatkan Hasto dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus ini adalah perkara suap, bukan sengketa pemilu atau sengketa partai. Patra juga menyoroti bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung keterlibatan Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum yang lain, menambahkan bahwa dalam kasus ini terdapat pencampuradukan antara fakta dan asumsi. Ia menyoroti adanya klaim pencatutan nama Hasto yang tidak masuk akal, serta adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

"Bahkan fakta yang benar dan tidak benar juga campur aduk. Sampai dengan persidangan tadi, kita melihat secara jernih. Kita lihat secara terang bahwa sebagian besar dari keterangan saksi di BAP dan kesimpulan-kesimpulan saksi terkait dengan seolah-olah Pak Hasto menugaskan Saeful, menugaskan Donny. Itu diakui adalah asumsi," kata Febri.

Febri juga menyoroti klaim Saeful Bahri yang mengaku sebagai kerabat dekat Hasto untuk meyakinkan orang lain. Ia juga menyinggung soal permintaan dana operasional sebesar Rp 2,5 miliar yang kemudian turun menjadi Rp 1,5 miliar, padahal Wahyu Setiawan mengaku hanya menerima Rp 150 juta. Menurut Febri, penentuan kader terbaik dalam rapat pleno DPP PDIP didasarkan pada fatwa MA. Beberapa pihak memanfaatkan peristiwa ini untuk mendapatkan uang.

Tim kuasa hukum Hasto berharap agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap dalam sidang-sidang selanjutnya. Mereka juga berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa. Tim hukum Hasto berharap lebih banyak fakta akan terungkap dan asumsi yang ada dapat dihilangkan.