Ratusan Penderes Nira di Banyumas Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat Upaya Kolektif Koperasi
Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menunjukkan komitmennya dalam melindungi para pekerja rentan, khususnya penderes nira. Sebanyak 187 penderes nira yang tergabung dalam Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo) di wilayah Kecamatan Ajibarang dan Purwojati kini mendapatkan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Inisiatif ini merupakan respons terhadap tingginya risiko kecelakaan kerja yang dihadapi para penderes. Profesi ini seringkali menuntut pekerja untuk memanjat pohon kelapa tinggi dan terpapar kondisi lingkungan yang berbahaya. Kondisi ini meningkatkan potensi terjadinya insiden yang dapat berakibat fatal, seperti cedera serius hingga kematian.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menekankan pentingnya perlindungan bagi para penderes. Beliau mendorong perusahaan-perusahaan di sektor industri gula merah dan gula semut untuk turut serta memberikan jaminan sosial kepada para penderes yang menjadi mitra kerja mereka.
"Saya menginginkan Kopipo menjadi contoh koperasi ideal. Semua anggotanya akan kita lindungi dengan BPJS dari perusahaan," ujar Sadewo dalam acara penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Balai Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang.
Sadewo juga menegaskan bahwa keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini tidak boleh membebani para penderes. Ia berharap, biaya jaminan sosial sepenuhnya ditanggung oleh pihak eksportir, sehingga para penderes dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa harus khawatir dengan tambahan biaya.
Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi para penderes di Banyumas. Pemerintah daerah juga berupaya untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dengan mengganti pohon kelapa biasa dengan varietas kelapa genjah yang memiliki ukuran lebih pendek, sehingga lebih mudah dan aman dipanjat.
Dalam acara tersebut, juga diserahkan santunan kematian kepada dua ahli waris penderes yang meninggal dunia, masing-masing berasal dari Desa Jingkang, Kecamatan Ajibarang dan Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok. Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Ramdhon, menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama penderes, sangat penting untuk mencegah kemiskinan ekstrem. Ia menjelaskan bahwa dengan iuran yang terjangkau, para pekerja sudah mendapatkan manfaat yang besar. Negara hadir melalui perlindungan ini, bahkan jika peserta meninggal dunia, anak-anaknya dapat dibantu pendidikannya hingga perguruan tinggi.