Remaja Pangkep Terancam Hukuman atas Tindakan Perundungan Terhadap Anak TK

Kasus perundungan (bullying) terhadap seorang anak Taman Kanak-Kanak (TK) berusia 6 tahun, dengan inisial MAK, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah mengamankan enam remaja pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindakan kekerasan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putra mereka ke pihak berwajib.

AKP Imran, Kasi Humas Polres Pangkep, mengkonfirmasi penangkapan para terduga pelaku. "Benar, anggota Unit PPA dan Unit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Balocci telah menjemput para terduga pelaku di kediaman mereka masing-masing," ujarnya.

Para pelaku, yang berinisial AB (16), AY (17), R (16), U (20), M (18) dan AK (18), diamankan dari rumah mereka di Kecamatan Balocci pada hari Rabu. Menurut keterangan yang diperoleh, insiden perundungan ini terjadi pada tanggal 22 April, sekitar pukul 12.00 WITA, di rumah salah satu terduga pelaku, yaitu AK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku melakukan tindakan yang merendahkan dan mengancam korban. Mereka menyeret korban, meludahinya, dan bahkan mengancam akan memasukkannya ke dalam kantong plastik berukuran besar. Lebih lanjut, aksi perundungan ini direkam dan diiringi gelak tawa oleh para pelaku.

"Korban diangkat, diludahi, dan diseret oleh para terlapor. Mereka juga merekam aksi perundungan tersebut," jelas AKP Imran.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video perundungan tersebut diunggah ke media sosial pada hari Selasa pagi. Video tersebut dengan cepat menjadi viral dan sampai ke telinga keluarga korban, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tua MAK.

Rusli (40) dan Yuliarsih (30), orang tua korban, merasa geram dan tidak terima atas perlakuan yang dialami putra mereka. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkep pada hari Selasa.

"Video tersebut viral setelah salah satu terlapor, dengan inisial U, membagikannya di story akun Instagram miliknya," ungkap AKP Imran.

Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, para pelaku berdalih bahwa tindakan perundungan tersebut dilakukan sebagai bentuk "pelajaran" kepada korban. Mereka mengklaim bahwa korban sering mengganggu mereka, seperti menyiram air atau meludahi mereka.

"Sesuai keterangan para terduga pelaku, tujuan mereka adalah untuk memberikan pelajaran kepada korban karena korban sering menjahili atau mengganggu, seperti meludahi, menyiram, dan melempar para pelaku," beber AKP Imran.

Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pangkep. Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 junto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

"Masih dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan sesuai Pasal 60 ayat 1 junto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak," pungkas AKP Imran.

Yuliarsih, ibu korban, mengungkapkan kekecewaannya dan ketidak terimaannya atas perlakuan yang dialami putranya. "Saya tidak terima anakku dikasi begitu. Masih kecil kodong itu anakku," ujarnya.

Peristiwa perundungan ini terjadi di Kampung Tumbue, Kelurahan Balleangin, Kecamatan Balocci. Yuliarsih mengaku mengenal para pelaku yang juga merupakan tetangga mereka, dan tidak menyangka mereka akan melakukan tindakan perundungan terhadap anaknya.

"Anakku sering main atau belanja di warung dekat lokasi kejadian. Saya kenal semua mereka (pelaku), tidak kusangka dikasih begitu anakku," katanya dengan nada sedih.