Sidang Kasus Harun Masiku: Hasyim Asy'ari Akan Bersaksi untuk Hasto Kristiyanto
Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini akan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Hasyim Asy'ari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kusnadi, staf pribadi Hasto Kristiyanto, dan Nur Hasan, seorang petugas keamanan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P. Keterangan dari ketiga saksi ini diharapkan dapat memperjelas peran Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020. KPK menduga pemberian uang ini bertujuan untuk memuluskan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW dari Riezky Aprilia, anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Hasto Kristiyanto disebut berperan aktif dalam mengatur pemberian suap tersebut. Ia diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk menyampaikan perintah kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam, sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dari partai politik besar dan mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Keterangan dari para saksi, termasuk Hasyim Asy'ari, Kusnadi, dan Nur Hasan, akan menjadi kunci untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini dan menentukan nasib Hasto Kristiyanto.
Berikut adalah daftar pasal yang dilanggar oleh Hasto Kristiyanto menurut dakwaan:
- Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Pasal 65 Ayat (1) KUHP
- Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP