Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Dugaan Mark Up Anggaran Private Jet KPU, KPK Terima Laporan

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini didasari oleh temuan indikasi mark up dalam kontrak pengadaan jet yang digunakan untuk perjalanan dinas pada tahun 2024.

Agus Sarwono, peneliti TI Indonesia, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan setelah koalisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan private jet tersebut. Salah satunya adalah dugaan penggelembungan nilai kontrak yang signifikan. "Dalam proses pengadaannya, kami melihat ada hal yang sangat janggal. Salah satunya adalah nilai kontrak yang melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan," ujarnya usai menyampaikan laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa pagu anggaran yang ditetapkan untuk pengadaan jet tersebut adalah sebesar Rp 46 miliar. Namun, nilai kontrak yang terealisasi, jika ditotal dari dua kontrak yang berbeda pada bulan Januari dan Februari 2024, mencapai Rp 65 miliar. Selisih yang cukup besar ini menjadi salah satu poin utama dalam laporan yang diajukan.

Selain dugaan mark up, koalisi juga menyoroti kurangnya transparansi dari KPU terkait anggaran pengadaan jet. Mereka menilai informasi yang disampaikan kepada publik sangat minim dan tidak detail. Selain itu, koalisi juga mempertanyakan penggunaan private jet untuk perjalanan dinas ke daerah-daerah yang sebenarnya dapat dijangkau dengan pesawat komersial.

Zakki Amali, peneliti Trend Asia, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis yang mereka lakukan, sekitar 60 persen dari total perjalanan dinas KPU menggunakan private jet pada tahun 2024 adalah ke daerah-daerah yang bukan termasuk kategori terluar dan tertinggal. "Menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, atau 60 persen, ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga seharusnya bisa menggunakan pesawat komersial. Contohnya, ada perjalanan ke Bali, Surabaya, Banjarmasin, Malang, dan lain sebagainya," jelas Zakki.

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan. "KPK akan melakukan telaah terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan," ujarnya.

KPK juga akan menganalisis apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Namun, Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses dalam tahap pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga KPK belum dapat menyampaikan materi laporan tersebut secara terbuka. Informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada pihak pelapor sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak KPU terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan private jet tersebut.