Indonesia Siapkan Strategi Hadapi Kebijakan Transhipment AS: Fokus pada Negosiasi Tarif dan 'Rules of Origin'

Pemerintah Indonesia tengah menyusun strategi komprehensif dalam menghadapi potensi perubahan kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Amerika Serikat, khususnya terkait aturan rules of origin (RoO) untuk barang transhipment dari Tiongkok. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengamankan kepentingan nasional dalam negosiasi tarif dengan AS dan memastikan kelancaran arus perdagangan.

Untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perundingan, sebuah tim kerja khusus RoO telah dibentuk. Tim ini bertugas untuk menganalisis secara mendalam implikasi dari kebijakan AS tersebut, terutama dampaknya terhadap daya saing produk Indonesia dan potensi risiko yang mungkin timbul akibat interpretasi yang ketat terhadap aturan transhipment.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mencermati detail kebijakan AS. Ia menjelaskan bahwa pemerintah berupaya untuk menghindari adanya perlakuan yang tidak adil terhadap barang-barang Indonesia yang melewati proses transhipment yang wajar. Kekhawatiran utama adalah potensi pengenaan denda atau penalti yang tidak proporsional, yang dapat merugikan eksportir Indonesia dan mengganggu stabilitas perdagangan.

  • Fokus pada Negosiasi Tarif: Prioritas utama adalah mencapai kesepakatan tarif yang menguntungkan bagi Indonesia, dengan mempertimbangkan perubahan lanskap perdagangan global dan dinamika hubungan ekonomi antara AS, Tiongkok, dan Indonesia.
  • Pendalaman Aturan Rules of Origin: Analisis mendalam terhadap RoO menjadi krusial untuk memahami batasan dan potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan Indonesia. Hal ini mencakup pemahaman yang jelas tentang kriteria asal barang dan persyaratan dokumentasi yang diperlukan.
  • Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga: Pemerintah memastikan adanya koordinasi yang erat antara berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bank Indonesia, untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan yang mendukung upaya negosiasi.
  • Keterlibatan Sektor Swasta: Pemerintah aktif melibatkan pelaku usaha dan asosiasi industri dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan. Masukan dari sektor swasta sangat berharga untuk memahami dampak riil dari kebijakan AS dan merumuskan solusi yang efektif.

Susiwijono menambahkan bahwa proses negosiasi dengan AS berjalan konstruktif dan menunjukkan kemajuan yang positif. Pemerintah menargetkan untuk mencapai kesepakatan sebelum berakhirnya masa penundaan tarif yang saat ini diberlakukan. Ia juga menyinggung tentang adanya non-disclosure agreement (NDA) yang membatasi pengungkapan detail negosiasi kepada publik.

Selain fokus pada RoO, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia melalui berbagai kebijakan, termasuk penyederhanaan regulasi, peningkatan infrastruktur, dan pengembangan sumber daya manusia. Tujuannya adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai mitra dagang yang menarik bagi AS dan negara-negara lain di dunia.