Sertifikat Tanah Milik Warga Bantul Diblokir Terkait Dugaan Praktik Mafia Tanah

Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri, warga Bantul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul telah melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat tanah milik keluarga Bryan. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa sertifikat tersebut telah mengalami perubahan nama kepemilikan, meskipun status tanah masih dalam sengketa.

Kepala Kantor ATR/BPN Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan bahwa pemblokiran internal ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemblokiran ini bertujuan untuk mengamankan objek tanah milik keluarga Bryan, mencegah dilakukannya proses administrasi pertanahan lebih lanjut sebelum kasus sengketa ini mendapatkan penyelesaian yang jelas.

"Blokir internal dilakukan untuk mengamankan objek tanah milik keluarga Bryan agar tidak ada proses administrasi pertanahan lebih lanjut selama kasus belum selesai," ujar Tri Harnanto.

Tri menambahkan bahwa pemblokiran ini akan terus berlaku hingga sengketa tanah tersebut dinyatakan selesai, sembari menunggu proses penyelesaian dari pihak aparat penegak hukum serta hasil putusan dari lembaga peradilan yang berwenang.

Kasus ini bermula ketika Bryan Manov Qrisna Huri, warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, dikejutkan dengan kedatangan petugas bank yang memberitahukan bahwa tanah warisan keluarganya telah beralih kepemilikan atas nama orang lain dan bahkan telah diagunkan ke bank. Bryan mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Saat ini, kasus dugaan mafia tanah ini tengah menjadi perhatian aparat berwenang yang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemblokiran sertifikat tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang merugikan keluarga Bryan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Pemblokiran internal sertifikat tanah oleh Kantor ATR/BPN Bantul.
  • Perubahan nama kepemilikan sertifikat tanah yang disengketakan.
  • Laporan Bryan Manov Qrisna Huri terkait dugaan praktik mafia tanah.
  • Penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat berwenang.
  • Tujuan pemblokiran untuk mengamankan aset dan mencegah transaksi ilegal.