Kemenkeu Intensifkan Pengamanan CoreTax Guna Cegah Kebocoran Data

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya potensi kerentanan dalam sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal dengan CoreTax. Pengakuan ini muncul setelah serangkaian evaluasi mendalam terhadap sistem keamanan CoreTax yang dilakukan oleh Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Kemenkeu bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa hasil asesmen menunjukkan adanya beberapa celah yang perlu segera ditangani. Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Menyadari potensi risiko yang ada, Kemenkeu bergerak cepat untuk menutup celah-celah keamanan yang teridentifikasi. Suryo Utomo menyatakan bahwa upaya penutupan celah tersebut telah membuahkan hasil yang positif.

Suryo Utomo juga menyoroti pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap CoreTax. Mengingat dinamika ancaman siber yang terus berkembang, potensi munculnya celah-celah baru akan selalu ada. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk secara proaktif melakukan pemantauan dan perbaikan sistem secara berkala.

Selain fokus pada penutupan celah keamanan, DJP juga telah melakukan serangkaian peningkatan signifikan pada berbagai aspek CoreTax, meliputi:

  • Login dan Akses: Memperketat proses autentikasi untuk mencegah akses tidak sah.
  • Perubahan Data: Menerapkan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap perubahan data untuk memastikan integritas informasi.
  • Kode Otorisasi DJP: Memperkuat sistem otorisasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • One Time Password (OTP): Mengimplementasikan OTP sebagai lapisan keamanan tambahan untuk verifikasi transaksi.
  • Penunjukan Penanggung Jawab: Memperjelas tanggung jawab individu dalam pengelolaan sistem.
  • Impersonate: Mengendalikan fitur impersonate untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
  • Role Access: Mengatur hak akses pengguna berdasarkan peran masing-masing.
  • Penerbitan Faktur Pajak: Meningkatkan keamanan proses penerbitan faktur pajak elektronik.
  • Interoperabilitas: Memastikan integrasi yang aman dengan sistem lain.
  • Aksesibilitas: Meningkatkan aksesibilitas sistem bagi pengguna yang sah.
  • Pembuatan e-Bupot (bukti potong elektronik): Mengamankan proses pembuatan dan pengelolaan e-Bupot.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa perbaikan-perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya dan menunjukkan progres yang signifikan. Ia meyakinkan bahwa kinerja sistem CoreTax telah mengalami peningkatan yang pesat dibandingkan dengan periode awal implementasi.

DJP menargetkan penyelesaian seluruh perbaikan sistem CoreTax pada akhir Juli mendatang. Dengan langkah-langkah pengamanan dan peningkatan yang terus dilakukan, Kemenkeu berupaya memastikan CoreTax menjadi platform yang aman, andal, dan efisien dalam mendukung administrasi perpajakan di Indonesia.