Kementerian Desa Pacu Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Target Rampung Pertengahan Juli

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah berupaya mempercepat realisasi pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia. Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menekankan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai langkah awal dalam proses ini.

Menurut Yandri, Musdesus menjadi fondasi penting dalam pendirian Kopdes Merah Putih. Proses ini akan menghasilkan berita acara yang menjadi dasar pengajuan badan hukum koperasi ke notaris. Selanjutnya, notaris akan meneruskan usulan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

"Kita akan mempercepat musyawarah desa khusus," tegas Yandri saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Serang, Banten, pada Rabu (7/5/2025). "Dari musyawarah desa khusus itu, ada berita acaranya yang nanti akan dibawa ke notaris. Dari notaris akan diusulkan ke Kementerian Hukum untuk dibuat badan hukumnya."

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa setelah badan hukum Kopdes Merah Putih terbentuk, tahapan selanjutnya meliputi penentuan modal, pengadaan gudang, pemilihan jenis usaha, serta rekrutmen tenaga kerja. Kemendes PDTT menargetkan seluruh desa telah menyelesaikan Musdesus pada akhir Mei 2025 dan badan hukum koperasi dapat diselesaikan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi.

"Akhir Mei, semua musyawarah desa khusus selesai. Nanti Juni, kalau bisa persoalan badan hukum di Kementerian Hukum selesai. Jadi 12 Juli mudah-mudahan, seluruh desa, termasuk kelurahan, badan hukum telah ada di Hari Koperasi 12 Juli," ujarnya.

Sebelumnya, Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Desa PDTT, Ahmad Riza Patria, menghadiri peluncuran percepatan Musdesus di Provinsi Jawa Tengah. Acara ini merupakan bagian dari upaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Kemendes PDTT juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur alur pelaksanaan Musdesus, termasuk peserta yang diundang, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sekitar 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan Musdesus secara efektif dan efisien.

"Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah membuat surat edaran, siapa saja peserta musyawarah desa khusus, siapa yang mengundang dan apa saja yang akan dilakukan di musyawarah desa khusus," jelas Yandri pada Selasa (6/5).

Adapun peserta Musdesus meliputi kepala desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, tokoh masyarakat, pendamping desa, penyuluh pertanian, dan pihak-pihak terkait lainnya. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan desa.